jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai Haris menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di KPK, Senin (23/9).
Haris mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan oleh komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut. "Ya kita jalani saja apa maunya KPK," kata Haris di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Hartati ke Tahanan
Ia menyatakan bahwa dirinya adalah orang pertama yang melaporkan soal mafia anggaran di DPR. Karena itu, Haris berjanji akan membongkar soal mafia-mafia anggaran itu.
"Yang pasti bahwa DPR masih banyak calo, mafia-mafia anggaran. Kita akan laporkan semua," kata Haris yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
BACA JUGA: Gita Akui Sudah Ajukan Permintaan Pengunduran Diri
Kendati demikian, Haris enggan membeberkan soal dugaan keterlibatan dua anggota DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey dalam kasus DPID. "Nanti tanya penyidik saja," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah
Haris ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 22 November 2012. Ia diduga bersama-sama dengan Fahd El Fouz menyuap anggota Banggar DPR RI asal Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Fahd dan Wa Ode sendiri sudah divonis dalam perkara yang sama.
Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gita: Lebih Mahal jika Gunakan Model Iklan
Redaktur : Tim Redaksi