jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
"Mahkamah Agung harus kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi," kata Taufiqurrahman Sahuri, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9). Pertemuan dipimpin oleh Ketua KY Suparman Marzuki.
BACA JUGA: Gita: Lebih Mahal jika Gunakan Model Iklan
Berbagai masalah seperti administrasi dan keuangan serta pengawasan para hakim lanjutnya, mestinya tidak perlu diurusi oleh MA.
Selain itu, Taufiqurrahman juga mengkritisi posisi Jaksa Agung yang oleh undang-undang diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada presiden.
BACA JUGA: KY Minta Tambah Kewenangan
"Jaksa Agung, mestinya bertanggung jawab kepada tuntutan, bukan kepada presiden, sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD 45. Tapi oleh undang-undang, Jaksa Agung diharuskan bertanggung jawab kepada presiden sehingga objektifitas dan independensi Jaksa Agung dalam bekerja menjadi terganggu," ujar dia. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Tuding KARSA Manfaatkan Triliunan Dana Bansos
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Sebut Masih Ada Pengaturan Putusan di MA
Redaktur : Tim Redaksi