Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah

Senin, 23 September 2013 – 18:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

"Mahkamah Agung harus kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi," kata Taufiqurrahman Sahuri, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9). Pertemuan dipimpin oleh Ketua KY Suparman Marzuki.

BACA JUGA: Gita: Lebih Mahal jika Gunakan Model Iklan

Berbagai masalah seperti administrasi dan keuangan serta pengawasan para hakim lanjutnya, mestinya tidak perlu diurusi oleh MA.

Selain itu, Taufiqurrahman juga mengkritisi posisi Jaksa Agung yang oleh undang-undang diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada presiden.

BACA JUGA: KY Minta Tambah Kewenangan

"Jaksa Agung, mestinya bertanggung jawab kepada tuntutan, bukan kepada presiden, sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD 45. Tapi oleh undang-undang, Jaksa Agung diharuskan bertanggung jawab kepada presiden sehingga objektifitas dan independensi Jaksa Agung dalam bekerja menjadi terganggu," ujar dia. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Tuding KARSA Manfaatkan Triliunan Dana Bansos

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Sebut Masih Ada Pengaturan Putusan di MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler