jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Totok Lestiyo, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Totok merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Tersangka kita tahan untuk 20 hari pertama. Kita titipkan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: Ditahan, Janji Bongkar Mafia Anggaran di Senayan
Johan menjelaskan Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Toto diduga sebagai perantara suap dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya ke Amran Batalipu selaku Bupati Buol.
Namun, Totok saat digelandang menuju mobil tahanan enggan berkomentar soal penahanannya. Bekas anak buah Siti Hartati Murdaya itu langsung masuk ke mobil tahanan.
Kasus ini juga sudah menyeret Hartati dan Amran ke balik terali besi. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 32 bulan kepada Hartati karena terbukti menyogok Amran demi meloloskan izin usaha perkebunan di Buol.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Gita Akui Sudah Ajukan Permintaan Pengunduran Diri
BACA JUGA: Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gita: Lebih Mahal jika Gunakan Model Iklan
Redaktur : Tim Redaksi