jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/9).
Farizal ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap penangana perkara impor gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Sumbar.
BACA JUGA: Suhardi Berharap Amandemen UU Terorisme Beri Payung Hukum Kuat
Farizal digarap sejak pukul 10.00 hingga 16.15. Pengacara Farizal, M.F Gunawan masih belum mau berkomentar.
"Kami tidak komentar terhadap kasusnya dulu," katanya yang mendampingi Farizal di kantor KPK, Senin (26/9).
BACA JUGA: Ingat, Seluruh Kader Golkar Harus Tahu Jokowi Capres 2019
Meski demikian, ia mengaku saat ini tengah fokus menyiapkan pembelaan untuk anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu.
"Kami fokus kepada pembelaan Pak Farizal. Tunggu keputusan selanjutnya," ujar Gunawan.
BACA JUGA: Sekjen PPP: Usung Kader Diteriaki Egosentris, Yang Paling Enak...
Farizal sebelumnya sudah diperiksa terkait disiplin pegawai oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Farizal dijadikan tersangka karena menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto.
Farizal merupakan jaksa penuntuy umum perkara Tanto di PN Padang. Namun, KPK menduga Farizal berperan seolah pengacara yang menyiapkan eksepsi dan memilihkan saksi yang meringankan Tanto di persidangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa pun Pengakses Kopi untuk Mirna Berpotensi Tuangkan Sianida
Redaktur : Tim Redaksi