jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/10). Belum lama mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Andi sudah memiliki keluhan.
"Sedikit ada keluhan, tidak ada informasi, tidak ada koran di dalam. Jadi itu yang disampaikan," kata Kuasa Hukum Andi, Luhut Pangaribuan di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Densus Bekuk Tiga Terduga Teroris
Meski mengeluh, Luhut menyatakan, Andi dalam kondisi sehat. Ia menambahkan, bekas Juru Bicara Presiden itu ditempatkan di dalam tahanan yang sesuai dengan ketentuan. "Dia di dalam satu kamar bertiga, cukup baik di dalam tahanan ya sesuai ketentuan," ujarnya.
Luhut menuturkan, Andi terus melakukan hobinya sehari-hari yakni berolahraga meski berada di Rutan KPK. "Tadi pagi sudah bisa olahraga di lantai 9 dan memang hobinya olahraga," katanya.
BACA JUGA: KY Siap Jalankan Tugas dari Perpu MK
Seperti diketahui, Andi ditahan KPK sejak Kamis (17/10) kemarin. Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012.
Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Tersinggung, Tri Dianto Mangkir dari Panggilan KPK
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Diminta Tuntaskan Perkap Polwan Berjilbab
Redaktur : Tim Redaksi