jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap menjalankan tugas dari Perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam menanggapi Perpu yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Menurut Asep, KY akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas itu.
"Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut," kata Asep melalui keterangan persnya kepada wartawan, Jumat, (18/10).
BACA JUGA: Tersinggung, Tri Dianto Mangkir dari Panggilan KPK
Menurut Asep pihaknya juga akan menjalin koordinasi dengan semua pihak baik Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung dan MK. Koordinasi ini, kata dia, dibutuhkan karena KY masih mendalami teknis tugas yang tertera dalam Perpu itu. Ia mengaku KY sebagai sekretariat belum mendapat gambaran jelas soal tugas dan wewenang pengawasan dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
"KY saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya," sambung Asep.
BACA JUGA: Sutarman Diminta Tuntaskan Perkap Polwan Berjilbab
Terkait dengan isi materi Perpu MK secara umum, Asep mengaku KY mendukung penuh. Sejak awal, kata dia, KY memang memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen dan mempunyai parameter yang lebih terukur. Diharapkan prosesnya rekrumen hakim MK lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.
"Adapun mengenai pengawasan hakim MK, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik di dalam maupun luar sidang," tandas Asep. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Desak KPK Segera Tahan Anas
Redaktur : Tim Redaksi