Ditahan KPK, Bekas Warek UI Kembali Diperiksa

Senin, 24 Maret 2014 – 12:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Senin (24/3). Ia menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).

BACA JUGA: KPK Periksa Tamsil Linrung Dalam Kasus SKRT

Tafsir sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Meski demikian, Tafsir yang tampak mengenakan rompi tahanan tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.

Tafsir merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 itu tampak mengenakan rompi tahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Jumat (14/3) lalu.

BACA JUGA: Hakim Maria Farida Jadi Saksi di Sidang Suap MK

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Darin Mumtazah dan Istri Anas Sambangi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Keberatan Adik Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler