Permohonan Ismeth itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5)
BACA JUGA: Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
"Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) sampai saat ini masih gubernur aktifBACA JUGA: Sekber Koalisi Bukan untuk Antar Ical jadi Capres
Karena itu bila diperkenankan, mohon kiranya klien kami diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri," ujar Luhut.Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, pun meminta penasehat hukum untuk segera mengajukan permohonan secara tertulis
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya
BACA JUGA: Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan
"Nanti akan diprosesKami akan mempertimbangkan secepatnya," ujar Tjokorda.Seperti diketahui, sejak Februari lalu Ismet menjadi tahanan KPKIsmeth didakwa melakukan korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005Pada proyek tersebut, Ismeth dituding telah melakukan penunjukan langsung sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konstruksi Gedung DPR RI Harus Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi