Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada

Rabu, 12 Mei 2010 – 01:02 WIB
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri, 26 Mei mendatangKarenanya, terdakwa perkara korupsi yang kini ditahan KPK di Rutan LP Cipinang itu meminta ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Permohonan Ismeth itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5)

BACA JUGA: Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

"Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) sampai saat ini masih gubernur aktif
Dan sebagai warga negara, hak pilihnya belum pernah dicabut

BACA JUGA: Sekber Koalisi Bukan untuk Antar Ical jadi Capres

Karena itu bila diperkenankan, mohon kiranya klien kami diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri," ujar Luhut.

Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, pun meminta penasehat hukum untuk segera mengajukan permohonan secara tertulis
Pada persidangan tersebut, tim pembela Ismeth langsung menyerahkan permohonan tertulis.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya

BACA JUGA: Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan

"Nanti akan diprosesKami akan mempertimbangkan secepatnya," ujar Tjokorda.

Seperti diketahui, sejak Februari lalu Ismet menjadi tahanan KPKIsmeth didakwa melakukan korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005Pada proyek tersebut, Ismeth dituding telah melakukan penunjukan langsung sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konstruksi Gedung DPR RI Harus Diaudit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler