Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat

Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan atas Ismeth AbdullahAlasan tim penasehat hukum, karena surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.

Pada persidangan yang digelar Selasa (11/5), Luhut MP Pangaribuan dari tim penasehat hukum Ismeth menyatakan, dakwaan tidak secara jelas menguraikan ihwal perbuatan Ismeth

BACA JUGA: Sekber Koalisi Bukan untuk Antar Ical jadi Capres

Selain itu, tuduhan atas Ismeth juga tidak jelas.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (4/5) pekan lalu, Ismeth didakwa melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsung
Penunjukan langsung itu juga dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.

Dalam dakwaan primair, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)

BACA JUGA: Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan

Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)

Atas dakwaan tersebut, tim pembela Ismeth saat menyampaikan eksepsi (nota keberatan) menguraikan, pengadaan damkar di Otorita Batam saat ismeth menjadi Ketua Otorita Batam, berbeda dengan pengadaan di daerah lain
Luhut menegaskan, OB bertanggung jawab langsung kepada Presiden

BACA JUGA: Konstruksi Gedung DPR RI Harus Diaudit

Selain itu, pengadaan damkar juga atas permintaan dari kalangan usaha"Jadi tidak ada hubungannya dengan Radiogam Mendagri," tandas Luhut.

Lebih lanjut dikatakan, surat dakwaan atas Ismeth dibuat tidak sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)Padahal, BAP adalah satu-satunya dasar penyusunan surat dakwaan"Akan tetapi surat dakwaan tidak mencerminkan semua fakta yang dituangkan ke dalam BAP dan tidak dibuat menurut ketentuan KUHAP," tegas Luhut saat membacakan eksepsi setebal 34 halaman.

Luhut juga menegaskan, dakwaan bahwa Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003n karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara, sama sekali tidak benarMenurut Luhut, pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.

Selain itu, penunjukan langsung merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang dan jasa, yang dimungkinkan dalam keadaan tertentu.  "Tidak ada satupun disposisi yang diberikan terdakwa yang menyatakan atau mengarahkan agar pengadaan damkar dalam perkara a-quo yang menyebut merek tertentu serta dilakukan dengan cara penunjukan langsung," tandas Luhut

Bahkan tim penasehat hukum menyebut surat dakwaan ataa Ismeth salah alamat (error in persona)Pencantuman pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama atau turut serta dalam dakwaan atas Ismeth, jelas salah  alamat"Karena pengadaan damkar dilakukan oleh panitia pengadaan, yang mana terdakwa (Ismeth Abdullah) tidak turut menjadi bagian dalam rapat-rapat panitia," tandas Luhut.

Hal itu, sebut Luhut, juga diperkuat dengan kesaksian dari sejumlah saksi dari Otorita Batam seperti Danial M Yunus, Budiman Maskan, Indra Sakti ataupun Horman Manurung.

Sementara salah satu penasehat hukum Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, saat melanjutkan pembacaan eksepsi menyatakan, surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan ISmeth

Bahkan soal angka kerugian negara, juga dipersoalkanAngka kerugian sebesar Rp 5,46 miliar, dinilai cacat hukum lantaran Badan Pengawas Keuaangan dan Pembangunan (BPKP) bukan lagi lembaga yang secara sah melakukan penghitunganTumpal menyebut keberadaan Keppres Nomor 42 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, telah membatalkan kewenangan BPKP dalam hal penghitungan keuangan negara dalam kasus korupsi.

Atas uraian tersebut, tim pembela Ismeth menilai perumusan surat dakwaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, utamanya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP"Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a-quo, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Tumpal.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi"Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar TjokordaPersidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler