jpnn.com - JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri mengakui pernah menerima sejumlah uang dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun dia membantah pemberian itu sebagai suap seperti yang dituduhkan KPK.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sigit, Zainudin Paru usai mendampingi proses penahanan kliennya di markas KPK, Selasa (10/11). Menurut Zainudin, kliennya itu hanya meminjam uang dari Gatot.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Jokowi Hati-hati dengan Bu Rini
"Pak Sigit tidak menerima. Itu 2013 (pinjaman), sebelum kasus ini dan sudah dikembalikan ke Sekretaris Dewan," kata Zainudin.
Menurut Zainudin, perbuatan Sigit tak melanggar hukum apapun. Dikatakannya, seorang anggota dewan tak haram menerima pinjaman uang selama bisa mengembalikannya.
BACA JUGA: Gembleng Lulusan SMP hingga Diploma dengan Keterampilan agar Siap Kerja dan Berwiraswasta
Meski demikian, Zainudin mengaku tak mengetahui untuk keperluan apa Sigit meminjam uang dari Gatot. "Yang tahu Pak Sigit. Sampai sejauh ini belum tahu untuk kepentingan apa," ucap dia.
Sigit bersama tiga tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK. Rekan satu partai Gatot di PKS itu ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan. Dia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai keputusan KPK ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sedih, Sampaikan Pesan Sebelum Diangkut Mobil Tahanan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kondensat ke Penyidik Bareskrim, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi