Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan

Jumat, 30 September 2022 – 14:57 WIB
Putri Candrawathi ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Begini Reaksi Putri Candrawathi Ketika Berhadapan dengan Wartawan di Bareskrim Polri

Perihal penahanan Putri diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini Saudara PC  melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologi," kata Jenderal Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Begini Penampakan Putri Candrawathi Setelah Pemeriksaan Kesehatan, Dijaga Ketat

Jenderal Listyo mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan kesehatan Putri.

Jenderal bintang empat itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan kesehatan, Putri Candrawathi dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan guna memempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan, Putri Candrawathi ditahan.

"Hari ini Saudara PC kami nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Listyo.

Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9) hari ini.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler