jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terpaksa menunda pemeriksaan ulang Direktur PT Mandala Darma Prida, Idit Mujijat Tulkin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu run way Bandara Hang Nadim Batam. Pasalnya, bapak berusia 61 tahun ini tengah sakit sejak ditahan di Rutan Baloi
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan tim jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Idit sebagai tersangka Selasa (7/10). Namun karena kondisi fisik Idit tak memungkinkan, pihaknya terpaksa menunda pemeriksaan.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Tanpa Bra Itu Positif Over Dosis
"Yang bersangkutan (Idit) tengah sakit. Kondisinya fisiknya kurang memungkinkan untuk kita melakukan pemeriksaan. Jadi, kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan tersangka," kata Firdaus, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (8/10).
Menurut dia, kesehatan Idit mulai berkurang pasca ditahan di Rutan Baloi sejak Kamis (2/10) lalu. Iditpun sempat mendapat perawatan kesehatan di Rutan.
BACA JUGA: Ahok Ingin Bubarkan FPI, Ini Pernyataan Kemendagri
"Informasi yang kami terima, tensi tersangka naik. Sudah beberapa hari sakit dan mudah-mudahan bisa cepat sembuh, untuk agenda pemeriksaan selanjutnya," terang Firdaus.
Firdaus mengaku pihaknya tengah fokus pada tersangka lainnya yakni Direktur Utama CV Indhiang Kuring, Agus Mulyana yang telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (9/10) depan. Agus diduga melakukan korupsi pengadaan fasilitas listrik genset Bandara Hang Nadim Batam.
BACA JUGA: Polda Tunggu Kehadiran Sitok Pekan Depan
"Kita sudah panggil tersangka (Agus) untuk diperiksa Kamis depan. Dan mudah-mudahan tersangka kooperatif dan tidak mangkir seperti panggilan pertama," ujar Firdaus.
Dilanjutkanya, tim penyidik bisa saja melakukan upaya paksa pemanggilan jika yang bersangkutan kembali tak menghadiri panggilan. Tapi hal itu dilakukan, setelah tersangka tak memenuhi panggilan ketiga.
"Inikan panggilan kedua, jika tak datang akan kita layangkan surat ketiga. Dan apabila tak datang, tersangka akan kita panggil paksa," jelas Firdaus.
Sementara itu, pelimpahan berkas Mantan Kepala Bandara Hendro Harijono dan Waluyo Mantan Panitia Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terpaksa ditunda.
"Kita belum sempat limpahkan, meski dakwaan sudah siap. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah kita limpahkan," sebut Firdaus.
Seperti diketahui Kejari Batam langsung menahan Idit, Dirut PT Mandala Dharma Krida, tersangka korupsi fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam, Kamis (2/10/) pukul 18.15 WIB. Sedangkan tersangka lainnya, Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring mangkir pada pemeriksaan pertama.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu runway dan genset Bandara Hang Nadim ini mulai mendapat sorotan pada akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset dan lampu run way yang menelan anggaran belasan miliar
Bulan Mei lalu Hendro Harijono dan Waluyo di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap paling bertanggungjawab terhadap pengadaan fasilitas bandara tahun 2012. Saat itu keduanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tersangka dugaan korupsi bandara Hang Nadim dalam memperkaya diri. Yakni pengadaan genset dan lampu runway tidak sesuai dengan spesifikasi serta terindikasi mark up harga.
Satu bulan setelah penahanan Hendro dan Waluyo, Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur CV Indihiang, Agus Mulyana dan Idit mujijat Tulkin, Direktur PT Mandala Darma Prida. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pastikan Organisasi FPI DKI Belum Terdaftar
Redaktur : Tim Redaksi