Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan

Rabu, 06 Januari 2010 – 10:20 WIB
BANGKO– Macam-macam saja ulah para koruptor di negeri iniMereka begitu perkasa saat menilap uang rakyat, namun giliran mempertanggungjawabannya bisa mendadak sakit

BACA JUGA: Sekte Salek Buta Resahkan Aceh

Inilah yang dialami Nasril Burhanuddin (59) mantan ketua tim teknis kegiatan peningkatan produksi dan mutu produk di Dinas Pertanian Merangin
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) tahun 2005 senilai Rp250 juta itu harus dilarikan jaksa ke RS Abundjani sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Bangko, Jambi

BACA JUGA: RSUD Kahuripan Kebanjiran Pasien

Pada Selasa (5/1) pukul 16.30 WIB, Nasril yang tengah menjalani pemeriksaan mendadak jatuh pingsan di ruang periksa Kejari Bangko.

Hingga berita ini ditulis, tersangka Nasril masih menjalani perawatan di  salah satu ruang rawat inap RS Abunjani.

Kajari Bangko Syafrudin Djamain melalui Kasi Pidsus Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu
"Rencananya tersangka Nasril diserahkan ke JPU untuk ditahan

BACA JUGA: Batik Jember Go Internasional

Namun belum sempat diserahkan, Nasril jatuh pingsan," kata Muhtadi

"Khawatir bakal terjadi yang tidak diinginkan, Nasril langsung kita larikan ke rumah sakit dengan harapan nyawanya tertolong,” timpalnya.

Berdasarkan keterangan Muhtadi, kasus  yang menjerat Nasril tersebut terjadi pada 2005Dia terjerat dana BPLM dari Provinsi Jambi senilai Rp250 juta untuk pengembangan 50 hektar lahan perkebunan kentang di wilayah terisolasi Kecamatan JangkatTersangka meminta uang kucuran tersebut kepada kelompok tani (KT) yang menerima bantuan dana bergulir tersebutKelompok tani itu adalah KT Nilo Dingin senilai Rp62,5 juta, KT Mudo Jayo Rp75 juta, KT Renah Jaya senilai Rp62,5 juta, dan KT Teguh Karya mendapat jatah Rp50 juta.

"KT penerima bantuan ini ada SK-nya yang diterbitkan Bupati Merangin Rotani Yukata pada 15 Agustus 2005SK-nya nomor 388 tahun 2005," jelas Muhtadi.

Alasan tersangka waktu itu agar para KT menerima bersih bibit kentang, pupuk, dan obat-obatanPadahal, kata Muhtadi, sesuai juknis dari Dinas Pertanian Jambi, dana BPLM tersebut harus dikelola dan dibelanjakan langsung oleh KTItu sesuai rencana kerja kelompok tani yang sudah disetujui Dinas Pertanian Jambi saat itu.

"Para KT manut (ikut, red) saja diperintah tersangka NasrilAkibatnya, tersangka bermain dengan mengurangi kualitas bibit kentang, obat–obatan, dan pupuk kentang tersebutPokoknya jauh di bawah standar yang sudah ditetapkan," jelas Muhtadi.
 
Akibat perbuatan tersangka, dari audit  BPKP, negara dirugikan Rp85 juta"Terbongkarnya kasus ini buah hasil penyelidikan panjang jajaran Kejari Bangko, bukan berdasarkan laporan warga," katanya.

Terpisah, pengacara Nasril, Halik Alnemeri, bersama Paidilah Darma  mengatakan, pihaknya siap mengajak kliennya kooperatif dalam kasus itu"Beliau memang pernah divonis sakit jantung oleh dokter pada 2000 laluMungkin sakit jantung beliau kambuh saat akan ditahanPersoalan kasus yang menjerat tersangka saya belum akan berkomentar," kata Halik.(ctr/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 1,5 Tahun, Belum Bisa Membangun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler