Ditangkap Bareng Tersangka Makar, Kakak Beradik Dijerat UU ITE

Sabtu, 03 Desember 2016 – 17:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang sebelumnya ditangkap bersamaan dengan penjemputan paksa terhadap para terduga perencana makar, Jumat (2/12).

Namun, Jamron dan Rizal bukanlah pelaku upaya makar. Sementara tokoh-tokoh seperti Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Eko dan Firza Huzein dijerat dengan pasal makar.

BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Putri Proklamator RI Hingga Dilepas Lagi

Juru Bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, kakak beradik itu merupakan  tersangka penyebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi  Elektonik (ITE).

"Ini (Jamron dan Rizal, red) sementara terpisah (tersangka makar, red)," katanya di Mabes Polri, Sabtu (3/12).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Yang Makar Itu Justru...

Boy menjelaskan, Jamron dan Rizal memproduksi konten-konten yang mengandung hate speech. "Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terkait isu-isu SARA," ungkap Boy.

Saat ini, Boy melanjutkan, polisi tengah mendalami kemungkinan Jamron dan Rizal sebagai kaki tangan pihak lain. "Apakah dia bekerja dengan kelompok tertentu atau orang-orang tertentu masih di dalami," kata mantan Kapolda Banten, ini.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tak Percaya Ada Upaya Makar

Jamron dan Rizal ditangkap Jumat (2/12). Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik memutuskan menahan dua bersaudara itu di se tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 107 dan pasal 110 KUHPidana.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Polri Hilang Kontak, Angkut 13 Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler