jpnn.com, JAKARTA - Pelarian Arifin Wijaya alias Pepen selama dua bulan belakangan ini berakhir. Dia ditangkap oleh Tim dari Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Jumat (1/1).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Arifin Wijaya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar sejak 2 bulan lalu.
BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Pengejaran selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara.
"Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita (polisi-red) berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh
Dia menjelaskan bahwa tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Menurut AKBP Dwiasi, selama pelarian, tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
BACA JUGA: Begini Rumah Bocah SMP Pembuat Parodi Indonesia Raya Itu, Wow!
"Sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," jelas Dwiasi.
Terkait kasus yang menjerat Arifin Wijaya, kata Dwiasi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.
Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka Arifin Wijaya.
Saat ini tersangka Arifin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam