Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun

Selasa, 20 April 2021 – 10:16 WIB
Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal

jpnn.com, SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.

Ivan diburu polisi setelah dilaporkan oleh manajemen PT Santinilestari Graha Surya atas pencurian aki milik perusahaan itu.

BACA JUGA: Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka Ivan punya jabatan di perusahaan penyedia sparepart, aksesoris, dan aki kendaraan di Surabaya itu.

"Tersangka sebagai kepala gudang di perusahaan JalanTanjung Sari 44 Surabaya," ujar Marji, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi

Kasus pencurian itu terungkap setelah ada laporan polisi yang dibuat perusahaan pada Sabtu (1/2) lalu.

Dalam laporannya, PT Santinilestari Graha Surya mengaku kehilangan 70 aki merk G Force senilai Rp 50 juta pada Jumat, 22 Januari 2021 sekira jam 09.30 WIB.

BACA JUGA: Terkait Korupsi Asabri, Hotel Goodway Batam Disita Kejagung

Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian ialah Ivan Ramadhani, warga Desa Dagangan, Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah mertuanya di daerah Madiun.

"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.

Di lokasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler