Ditangkap di SPBU, Bebi Diancam 10 Tahun

Kamis, 02 Desember 2010 – 10:10 WIB
LUWUK – Kepiawaian Bebi Copstan memakai sabu-sabu berakhir di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Km 5 LuwukDia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Banggai setelah sekian lama diincar

BACA JUGA: Arman Maulana Ditangkap

Bebi menjadi target operasi (TO) beberapa bulan terakhir karena dia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu


Bebi ditangkap dalam operasi rutin yang dipimpin Aipda Pol Rafli Nugroho

BACA JUGA: Oknum Baju Loreng Dihajar Massa

Saat Bebi mengisi BBM di SPBU Km 5, mobil polisi sudah menantinya di ujung SPBU
Setelah mengisi bahan bakar, mobil Rush warna hitam yang dikendarai Bebi langsung dicegat

BACA JUGA: Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan

Menurut polisi, saat penangkapan pun, barang haram itu juga ditemukan di mobil Bebi

Bebi diboyong ke kantor polisiDia pun diminta melakukan tes urinSetelah diketahui, hasilnya positifBebi beserta mobilnya ditahan polisi sebagai barang bukti

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Prasetya Sejati, mengatakan, penyitaan barang haram dan mobil Bebi untuk dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikanBebi diancam ayat 1 pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotikaDia pun terancam 10 tahun penjara.(rd/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Pendiam Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler