Ditangkap Polisi terkait Narkoba, ASN Satpol PP Ini Terancam Dipecat

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 17:37 WIB
Arsip foto - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan keterangan pers menyangkut pengungkapan narkoba yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada Jumat (18/8/2023) (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial SHR (45) terancam dipecat setelah ditangkap polisi terkait narkoba.

Tindakan ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu dinilai telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.

BACA JUGA: Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU Amrullah menyebut hak ASN yang terlibat kasus hukum akan dipulihkan jika diputus tidak bersalah di pengadilan.

"Namun, jika ASN itu divonis bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun maka dia terancam dipecat," ucapnya.

BACA JUGA: Dipecat PDIP Gegara Terang-terangan Dukung Prabowo, Begini Respons Budiman Sudjatmiko

Tindakan SHR yang anggota Satpol PP Kabupaten PPU dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Amrullah mengatakan Pemkab PPU telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara SHR sebagai ASN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

BACA JUGA: Pekerja Asing asal Tiongkok Dikeroyok, Polisi Bergerak

Penerbitan SK pemberhentian sementara itu berdasarkan surat jawaban dari Polres Penajam Paser Utara yang menjelaskan soal penangkapan ASN terlibat narkoba dan statusnya sebagai tersangka.

SK pemberhentian sementara SHR sebagai ASN bakal ditembuskan kepada Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, sekaligus sebagai dasar pemotongan gaji.

"Selama diberhentikan sementara sebagai ASN hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen dan tidak mendapatkan tunjangan," tutur Amrullah.

SHR ditangkap polisi pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WITA atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai mobil milik SHR yang telah dua tahun terakhir berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perantara jual beli sabu-sabu dan pemain lama yang masuk dalam target operasi polisi.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler