Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar

Jumat, 27 Juli 2018 – 21:35 WIB
Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).

“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis petang.

BACA JUGA: Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap

Penitipan uang itu menjadi alasan Mujianto tidak ditahan. Selain itu, Mujianto juga dianggap dalam keadaan sakit. Sehingga jadi pertimbangan untuk menahan pengusaha tersebut.

“Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.

BACA JUGA: Gelapkan Telur demi Bayar Utang

Selain Mujianto, Rosihan, tersangka lain kasus itu juga tidak ditahan. Rosihan yang merupakan staf Mujianto juga hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga yang menjamin Rosihan supaya tidak melarikan diri.

Sumanggar juga menyatakan, mereka tidak khawatir Mujianto akan melarikan diri karena sudah memberikan uang jaminan. Pihak keluarga Mujianto juga sudah menjaminnya.

BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Tilep Uang RSNH Rp 3 Miliar

Kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang melengkapi berkas kasus itu. Setelah lengkap langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan tahap 2 (P22) ke kejaksaan dilakukan tiga hari setelah Mujianto diringkus saat dia akan melarikan diri ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta.

Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.

Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.

Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.

Dia pun akhirnya ditangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler