BACA JUGA: Isu ABS Kontraproduktif, Perwira Saling Curiga
Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes PolriRizal keluar sekitar pukul 15.00
BACA JUGA: Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Dalam pemeriksaan kali keempat itu, polisi menanyakan soal kalimat 'turunkan SBK' dalam pidatonya dalam peluncuran Komite Bangkit Indonesia pada 24 April 2008. "S-nya apa, B-nya apa, K-nya apaPadahal dalam pidatonya, dia mengaku hanya menyerukan turunkan sembako
BACA JUGA: Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
"SBK itu sembako kan bisa, jadi tidak serius.Hanya joke," katanyaSelain itu, kata Rizal, polisi juga menanyakan soal lontaran pernyataan peserta agar dilakukan gerakan ekstra parlementerMenurut Rizal, dia menolak keras usulan itu." Tidak mungkin saya mencalonkan diri menjadi presiden, menyetujui gerakan ekstraparlementer," katanya
Selain dua pertanyaan itu, kata Rizal, tidak ada pertanyaan baruEsensi pertanyaan terkait pidatonya pada 24 April 2008, terus-menerus diulangKata Rizal, polisi seakan mengadili pidato dan pikiran-pikirannya"Seolah-olah pidato saya pada 24 April 2008 berdampak pada peristiwa 24 Juni 2008Tentu tidak ada kaitannya," katanya.
Ditemui di Mabes Polri, Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik sudah memiliki keyakinan Rizal Ramli bersalah, namun bukan berarti dia harus ditahan"Memang belum kita tahan," katanya.
Jika dia mengulangi lagi (seperti yang dituduhkan)? "Kita tidak boleh menduga-dugaKalau mengulangi perbuatannya, sama dengan masuk jurang," ujar mantan Kapolda Sulteng itu.
Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry JuliantoroSaat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Redaktur : Tim Redaksi