Ditanya Berulang-Ulang, Rizal Bosan

Selasa, 03 Februari 2009 – 08:53 WIB
JAKARTA- Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli kembali menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus demo kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berakhir rusuh pada 24 Juni 2008Senin (02/02) dengan didampingi dua pengacaranya, mantan  menteri Gus Dur itu datang pukul 10.10 Wib

BACA JUGA: Isu ABS Kontraproduktif, Perwira Saling Curiga

Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri

   
Rizal keluar sekitar pukul 15.00

BACA JUGA: Kewenangan BNP2TKI Dicabut

Dalam pemeriksaan kali keempat itu,  polisi menanyakan soal  kalimat 'turunkan SBK' dalam pidatonya dalam peluncuran Komite Bangkit Indonesia pada 24 April 2008. "S-nya apa, B-nya apa, K-nya apa
Itu terus menerus ditanyakan," kata ekonom lolosan Boston University itu.
    
Padahal dalam pidatonya, dia mengaku hanya menyerukan turunkan sembako

BACA JUGA: Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka

"SBK itu sembako kan bisa, jadi tidak serius.Hanya joke," katanya
    
Selain itu, kata Rizal, polisi juga menanyakan soal lontaran pernyataan peserta agar dilakukan gerakan ekstra parlementerMenurut Rizal, dia menolak keras usulan itu." Tidak mungkin saya mencalonkan diri menjadi presiden, menyetujui gerakan ekstraparlementer," katanya
    
Selain dua pertanyaan itu, kata Rizal, tidak ada pertanyaan baruEsensi pertanyaan terkait pidatonya pada 24 April 2008, terus-menerus diulangKata Rizal, polisi seakan mengadili pidato dan pikiran-pikirannya"Seolah-olah pidato saya pada 24 April 2008 berdampak pada peristiwa 24 Juni 2008Tentu tidak ada kaitannya," katanya.
    
Ditemui di Mabes Polri, Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik sudah memiliki keyakinan Rizal Ramli bersalah, namun bukan berarti dia harus ditahan"Memang belum kita tahan," katanya.
    
Jika dia mengulangi lagi (seperti yang dituduhkan)?  "Kita tidak boleh menduga-dugaKalau mengulangi perbuatannya, sama dengan masuk jurang," ujar mantan Kapolda Sulteng itu.
    
Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry JuliantoroSaat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler