Kemarahan itu diperlihatkan Miranda saat usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi cek pelawat terkait pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004 lalu, di PN Tipikor, Kamis (12/5)Dalam persidangan itu, Miranda S Goeltom dan Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.
"Darimana Anda peroleh informasi itu
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Kemenhub Diminta Mundur
Siapa itu saksinya? Jangan sembarangan, bisa dipenjara," ujarnya sembari mengacungkan telunjuk kepada salah seorang wartawan yang bertanya.Sambil terus menggerutu dengan informasi yang dianggapnya tidak benar tersebut, dengan sorot mata tajam Miranda menerobos kerumunan pewarta yang berjejal di pintu ruang persidangan lantai dua, sekitar pukul 12.30 Wib
Hadirnya Miranda sebagai saksi dalam kasus travellers cheque yang dikaitkan dengan terpilihnya dia sebagai DGS BI tahun 2004 lalu
BACA JUGA: Kemenhub Lakukan Audit Khusus Terhadap Merpati
Dalam BAP menyebutkan bahwa pembagian cek ke Dewan, khususnya yang duduk di Komisi IX, oleh anak buah Nunun Nurbaiti waktu itu, sebagai uang terima kasih atas mulusnya Miranda menjadi DGS BI.Kepada mejalis hakim, Miranda dengan tegas mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang cek tersebut
BACA JUGA: Harga Merpati MA-60 Diduga Mark Up
Demi Allah tidak ada," ungkapnya.Miranda berkeyakinan bahwa ia dipilih semata karena profesionalismeSebagai orang yang ahli dibidang moneter dan lama berkecimpung didunia perbankan, katanya, wajar bila wakil rakyat di DPR mempercayainya untuk menjabat Deputi Gubernur Senior di Bank Indonesia.
Bahkan Miranda mengaku tidak ambisi untuk Jabatan tersebutDan bahkan disebutkan, dirinya sempat ingin mengundurkan diri sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR priode 1999-2004 kala itu"Kalau tidak ambisi, mengapa Bu Miranda melakukan lobi sana sini," ujar Petrus Salestinus, salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari Miranda Goeltom dan persidangan diskor, sidang kasus TC kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Tjahjo KumoloSekjen PDIP ini dihadirkan di Pengadilan Tipikor terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Fraksi PDIP, saat pemilihan DGSBI dilakukan pada tahun 2004.(mur/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Sisminbakum Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi