Yusril Minta Sisminbakum Dihentikan

Kamis, 12 Mei 2011 – 05:19 WIB

JAKARTA - Ketidakjelasan perkembangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) membuat tersangka Yusril Ihza Mahendra menuntut penghentian kasus tersebutMelalui pengacaranya, Jamaluddin Karim, mantan menteri hukum dan HAM itu menganggap citra Kejaksaan Agung bakal rusak jika memaksakan Sisminbakum ke pengadilan

BACA JUGA: Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot



Seperti dijelaskan Jamal, kasus Sisminbakum sarat kepentingan politik, bisnis dan konflik individu antarpejabat di Kejagung
Dari segi bisnis, ada konflik antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan bos MNC Hary Tanoesoedibyo soal sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)

BACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil

"Dia diperkarakan oleh orang-orang yang sakit hati karena Hendarman Supandji dilengserkan oleh Yusril," katanya di Jakarta, Rabu (11/5).

Pernyataan Jamal itu menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang disebutkan menuntut kasus itu diteruskan
Jamaluddin menerangkan, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang lebih dulu diadili akhirnya dibebaskan dalam putusan kasasi MA karena tidak terbukti menggunakan duit Sisminbakum untuk kepentingan pribadi

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara

Itulah yang membedakan dengan vonis Syamsudin, Dirjen AHU lainnya"Samsudin terbukti menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," katanya.

Jamaluddin mengungkapkan, tidak terdapat unsur melawan hukum dalam kasus SisminbakumApalagi pelayanan publik terlayani dengan baik melalui sistem tersebut"Jadi, kasus ini hanya rekayasa yang melibatkan kepentingan politik," katanya(aga/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler