JAKARTA - Ketidakjelasan perkembangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) membuat tersangka Yusril Ihza Mahendra menuntut penghentian kasus tersebutMelalui pengacaranya, Jamaluddin Karim, mantan menteri hukum dan HAM itu menganggap citra Kejaksaan Agung bakal rusak jika memaksakan Sisminbakum ke pengadilan
BACA JUGA: Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot
Seperti dijelaskan Jamal, kasus Sisminbakum sarat kepentingan politik, bisnis dan konflik individu antarpejabat di Kejagung
BACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil
"Dia diperkarakan oleh orang-orang yang sakit hati karena Hendarman Supandji dilengserkan oleh Yusril," katanya di Jakarta, Rabu (11/5).Pernyataan Jamal itu menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang disebutkan menuntut kasus itu diteruskan
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara
Itulah yang membedakan dengan vonis Syamsudin, Dirjen AHU lainnya"Samsudin terbukti menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," katanya.Jamaluddin mengungkapkan, tidak terdapat unsur melawan hukum dalam kasus SisminbakumApalagi pelayanan publik terlayani dengan baik melalui sistem tersebut"Jadi, kasus ini hanya rekayasa yang melibatkan kepentingan politik," katanya(aga/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi