Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo, Oh

Kamis, 10 November 2022 – 11:35 WIB
Susi saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo saat Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Oh.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan mendiang Brigadir J.

BACA JUGA: Susi ART Ferdy Sambo Mendiskreditkan Brigadir Yosua, Reza Indragiri: Menyedihkan

Dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut oleh kubu Ferdy Sambo dilakukan di Magelang, Jawa Tengah.

Perempuan berkerudung itu mengaku tak tahu ihwal insiden pelecehan saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

BACA JUGA: Susi Sebut Brigadir J Temperamental, Suka Marah-Marah, Menggerutu, Selalu Lama

"Kalau saya, tidak tahu," kata Susi.

Hal itu diungkap Susi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar menggali soal ada tidaknya insiden pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

BACA JUGA: Momen ART Ferdy Sambo Tak Berkutik Dicecar Jaksa, Pengunjung Tertawa

"Ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap Ibu PC? Kalau tidak, ya tidak, kalau tidak tahu, ya, tidak tahu," tanya Jaksa Fadjar.

Jaksa Fadjar kembali menanyakan insiden dugaan pelecehan itu kepada Susi.

Lagi-lagi, jawaban Susi serupa. Tidak tahu.

"Tidak tahu," jawab Susi lagi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler