Ditanya Pembunuhan Nyo Bengseng, Andhi Nirwanto Langsung Kabur

Selasa, 04 November 2014 – 13:08 WIB
Plt Jaksa Agung, Andhi Nirwanto. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto begitu cair saat menghadapi wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11). Pria yang juga berstatus sebagai wakil Jaksa Agung itu hadir di Istana Negara dalam rangka menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Digadang-gadang sebagai kandidat kuat jaksa agung, pertanyaan pewarta tentu menjurus kepada Andhi. Namun, ia memberikan jawaban diplomatis ketika masalah calon orang nomor satu di korps Adhyaksa disinggung.

BACA JUGA: Arsyad Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi

"Yang memposisikan itu siapa. Saya malah taunya dari media massa. Saya belum tahu," kata Andhi.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi itu menyerahkan urusan penentuan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo. Alasannya, presiden yang berhak untuk memilih pengganti Basrief Arief.

BACA JUGA: Politikus PDIP Tak Setuju Jokowi Cabut Subsidi BBM

"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden. Presiden pasti memilih yang terbaik dalam rangka untuk kepentingan bangsa dan juga untuk kepentingan institusi Kejaksaan ke depan," katanya.

Namun ada hal yang mengganjal dari rekam jejak para calon jaksa agung yang kini santer muncul di media. Tidak saja Andhi tapi juga M Jusuf yang menjabat sebagai kepala Pusat Pelaporan Analisis  dan Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Sutiyoso Kandidat Kepala BIN, Marciano: Saya Tak Tahu

Berdasarkan laporan Tempo Edisi 42/02-20/Des/1997, Andhi Nirwanto dan M Jusuf pernah ditangkap oleh Kepolisian atas tuduhan melakukan tindakan kriminal. Kriminal yang dimaksud adalah  memalsukan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan Kiki Ariyanto, dalam kasus persidangan Eng San, yang dituduh membunuh bos judi Nyo Beng Seng.

Versi polisi sendiri, Kiki Ariyanto tidak diketahui rimbanya dan tercatat buron dengan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Eng San yang disidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan bebas dari hukuman.

Terlepas dari adanya persinggungan dari dua lembaga penegak hukum itu, 5 Desember 1997, polisi menangkap lima jaksa. Masing-masing J Kamaru (jaksa di bidang intel Kejaksaan Agung yang dulu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan menjadi atasan Andhi Nirwanto, M Jusuf, Harun Husein, Haruddin yang sama-sama ditangkap.

Bagaimana tanggapan Andhi Nirwanto yang kala itu ditangkap bersama M Jusuf? Andhi Nirwanto langsung menyudahi omongannya dan buru-buru pergi. "Saya tidak komentar soal itu ya," pungkas Andhi. (nat/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diingatkan Jangan buat Gol Bunuh Diri Soal Kepala BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler