jpnn.com - JAKARTA – Menteri ESDM Archandra Tahar yang dilantik Presiden Jokowi 28 Juli lalu dikabarkan mempunyai status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Hingga kemarin (13/8), belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai kebenaran isu tersebut.
Hampir bersamaan dengan mencuatnya isu tersebut, kemarin mendadak Presiden Joko Widodo datang ke Istana. Biasanya, bila tidak ada agenda yang benar-benar penting, pada akhir pekan Presiden memilih berada di Istana Bogor.
BACA JUGA: Usut Permainan Fredi Budiman, TPFG juga Temui John Kei di Nusakambangan
Bahkan, saat menerima tamu penting atau mengumuman pembebasan Sandera WNI Mei lalu dilakukan di Istana Bogor.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos, kemarin Jokowi menerima tamu di Jakarta sembari menunggu Ibu Negara kembali dari Solo. Sekitar pukul 11.00, Jokowi tiba di Istana saat geladi kotor upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 tengah berlangsung. Rupanya, tamu yang dimaksud adalah Archandra.
BACA JUGA: Dulu Berjuang untuk Negara, Sekarang Veteran Ini Merana
Setengah jam setelah presiden tiba, menteri yang akan berusia 46 tahun pada 10 Oktober mendatang itu tampak keluar menggunakan golfcar menuju pintu belakang kompleks istana. Ketika diekati wartawan usai turun dari golfcar, dia tampak berjalan terburu-buru untuk masuk ke dalam mobil.
’’Silaturahmi saja,’’ ujar Arcandra saat ditanya mengenai pertemuan dengan Presiden.
BACA JUGA: Informasi Penting soal Rekrutmen CPNS dari Menteri Baru
Ketika disinggung mengenai isu dwi kewarganegaraan dirinya, dia tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memutar jari telunjuk ke wajahnya sembari tersenyum.
’’Lihat muka saya apa? Muka orang Padang begini, kok,’’ ucap menteri kelahiran Padang itu. dia juga tidak menjawab saat ditanya apakah memiliki paspor AS.
’’Sudah ya,’’ tambahnya seraya masuk ke dalam mobilnya.
Isu mengenai dwi kewarganegaraan tersebut mulai bermunculan sejak kemarin pagi. Kabar yang beredar di kalangan wartawan, Arcandra menjalani proses naturalisasi pada 2012.
Lantaran Indonesia tidak mengakui adanya dua kewarganegaraan, sumpah oath of allegiance atau sumpah setia kepada AS membuat status WNI Arcandra hilang.
Kabarnya, setelah menjadi WN AS, Arcandra sudah beberapa kali melakukan perjalanan pergi pulang ke Indonesia menggunakan paspor Amerika. Namun, saat diminta menjadi menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, dia kembali dengan paspor Indonesia yang diurus di KJRI Houston.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyayangkan jika hal itu benar terjadi.
Sebab, Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang karena mengangkat menteri yang bukan WNI. Informasi yang dia miliki, Arcandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun.
Artinya, hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja disana. Kondisi ini membuatnya wajar dan sangat mungkin untuk mengajukan diri menjadi WN Amerika. Dia lantas menyindir nasionalisme Arcandra makin diragukan setelah melihat kebijakan-kebijakan awal menjadi menteri.
’’Seperti pemberian ijin eksport konsentrat Freeport menjadi bukti nyata dia lebih berpihak pada kepentingan asing,’’ katanya.
Jika benar Arcandra punya paspor AS, dia bisa dituduhkan melakukan pelanggaran terhadap 4 UU. Yakni UU 6/2011 tentang Keimigrasian, UU 26/2006 tentang Kewarganegaraan, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik. Dia berharap presiden bisa mengusut dan segera mengklarifikasi isu itu.
Terkait paspor Arcandra, Ditjen Imigrasi tak bersedia memberikan penjelasan. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku dirinya sudah menyampaikan perihal paspor Arcandra ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ’’Mungkin Pak Menteri yang bisa menyampaikan ke publik,’’ ujar mantan Kapolda Bali itu.
Sayangnya, Yasonna tak menjawab pertanyaan via sms. Sambungan via telepon ke nomer politisi PDIP itu juga tidak diangkat. Kasubag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, pencabutan paspor bagi WNI yang mengajukan kewarganegaraan di tempat lain tergantung negara yang baru.
Namun memang Indonesia tak mengenal dwi kewarganegaraan. ’’Sampai usia 23 tahun masih bisa dwi kewarganegaraan, tapi setelah itu tidak bisa,’’ ujar Heru. Mengenai status Arcandra, Heru berkilah belum mendapatkan informasi detailnya.(byu/dim/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Suhu Panas, Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan Jamaah Calon Haji
Redaktur : Tim Redaksi