jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan ancaman utama bagi demokrasi.
"Filosofinya seperti itu. Karena kalau perpu sudah menjadi murah harganya, orang tidak butuh demokrasi lagi. Tidak butuh daulat rakyat dan tidak perlu memilih wakil rakyat lagi. Sebab regulasi bisa dengan mudah dikeluarkan oleh otoritas (penguasa). Jadi cukup pilih presiden, karena ia bisa mengeluarkan aturan," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Menghadapi kondisi ini, kata Irman, DPR harus segera bersikap untuk menyelamatkan otoritas demokrasi Indonesia ke depan.
Presiden, menurut Irman, tidak bisa mengurangi otoritas sebuah lembaga negara yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
BACA JUGA: Rapimnas Golkar Bahas Banyaknya Kader Terjerat Korupsi
"Jadi inilah nanti yang menjadi bahan perdebatan atau perenungan di DPR. Apakah perpu tidak mengurangi otoritas lembaga konstitusi? Dan itu saya kira harus betul-betul dicermati," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Terlibat di Film Menanam Singkong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva Anggap soal MKHK Tidak Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi