Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu

Selasa, 14 Februari 2017 – 08:11 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas dari pemerintah kabupaten/kota pemerintah provinsi masih menyisakan persoalan.

Ratusan pegawai dan guru honorer yang selama ini ditugaskan di SMA dan SMK negeri di Kota Bekasi keberatan atas pemindahan status kepegawainnya ke Pemprov Jawa Barat.

BACA JUGA: Gubernur Anies Tak Akan Biarkan Guru Terlambat Gajian

Sebab, honor yang diberikan Pemprov Jawa Barat jauh di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

”Saat masih bekerja di bawah Pemkot Bekasi, honor yang saya terima Rp 2 juta per bulannya. Tapi saat ini jadi honorer Pemprov Jawa Barat, honornya berkurang,” terang Nurul Hidayat, salah satu staf Tata Usaha SMAN 7, Kota Bekasi, Senin (13/2).

BACA JUGA: Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi Masih Dipersoalkan

Nurul menambahkan, atas pengambilalihan kewenangan Pemprov Jawa Barat maka honor yang diterimanya hanya Rp 60 ribu per hari.

”Kalau dikalikan 26 hari, hitung saja berapa jumlahnya. Belum lagi, kalau kami tidak masuk kerja, itu langsung dipotong,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Siap Beri Bantuan untuk SMA/SMK Jika Diizinkan

Bukan dirinya saja yang protes, kata Nurul, sejumlah tenaga pengajar honorer juga mengalami masalah yang sama. Sebelumnya, honorer untuk guru diberikan Pemkot Bekasi Rp 2 juta per bulan.

Tapi semenjak kewenangannya pindah ke provinsi, maka guru non PNS itu hanya menerima Rp 75 ribu per jam.

Malah, dalam sebulan hanya dibatasi mengajar selama 10 jam. ”Sebulan itu gaji guru honorer hanya Rp 750 ribu,” jelasnya.

Atas masalah tersebut, ratusan guru maupun staf TU meminta kembali menjadi pegawai honorer di bawah naungan Pemkot Bekasi.

Apalagi, saat ini honor honorer di Kota Bekasi setara upah minimum kota (UMK) yang mencapai Rp 3,6 juta.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah merespon keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA tersebut.

Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai Pemkot Bekasi.

”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di SD, SMP atau di dinas,” katanya.

Soal pemberian honor, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda.

Menurutnya, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp 75 ribu per jam, dan staf TU hanya Rp 60 ribu per harinya.

”Kalau pegawai kontrak di Kota Bekasi saat ini setara dengan UMK sebesar Rp 3,6 juta. Guru dan staf TU yang statusnya menjadi pegawai honor sekitar 478 orang,” tuturnya. Selama 2016, Dindik Kota Bekasi mencatat jumlah guru di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai 10.163 guru.

Jumlah itu terbagi dari guru honorer sebanyal 1.163 orang, dan guru tenaga kontrak 2.000 orang.

Termasuk jumlah guru PNS sebanyak 7.000 orang yang semuanya mendapatkan pengganjian dari APBD DKI dan pemerintah pusat. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Guru Honorer, Naik Gaji Saja Tak Cukup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler