Pemkot Siap Beri Bantuan untuk SMA/SMK Jika Diizinkan

Minggu, 05 Februari 2017 – 20:54 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemprov Jawa Timur akhirnya memberikan lampu hijau atas rencana Pemkot Madiun memberi bantuan pendidikan SMA dan SMK negeri di Kota Madiun.

Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun tidak mempersoalkan niat tersebut. Apalagi, tujuan pemkot itu dianggap bagus.

BACA JUGA: Klaim Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi Berjalan Lancar

Yakni, menekan angka anak putus sekolah (APS) di Kota Madiun.

''Yang bersekolah itu masih warga mereka. Mungkin pemkot tidak ingin lepas begitu saja ketika pengelolaan dialihkan,'' ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun Kresna Herlambang.

BACA JUGA: Surati Bu Risma, Siswa Minta Bantuan Dana Jutaan

Bentuk kontribusinya, lanjut dia, bisa berupa bantuan beasiswa atau hal yang lain.

Namun, pemberian bantuan itu harus tetap dipayungi peraturan.

BACA JUGA: Selamat Tinggal Pendidikan Gratis

Misalnya, ada rencana dari Kemendagri untuk membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK negeri.

Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, murid SMA dan SMK negeri yang semula tidak dipungut SPP harus bersedia membayar.

''Tidak apa-apa jika pemkot membantu. Asalkan ada kejelasan regulasi yang mengatur,'' katanya.

Namun, pemkot bisa juga menggunakan pasal 47 Permendagri 13/2016. Penggunaannya bisa dilakukan melalui belanja bantuan keuangan khusus.

Jika sifatnya khusus, pemkot yang memberikan dana bisa mengajukan persyaratan.

''Aturan itu bisa ditelaah sebagai acuan untuk membiayai pendidikan gratis,'' terangnya.

Selain itu, pengaturannya bisa diperinci dari peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari undang-undang pemerintah daerah.

Peraturan itu nanti dapat diperinci lagi dalam peraturan daerah, mengingat alih kelola itu adalah amanat undang-undang.
''Porsi pembagian kontribusi itu sebaiknya ada payung hukumnya. Terutama untuk pertanggungjawaban keuangannya,'' ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan pemkot mengalokasikan bantuan keuangan siswa miskin (BKSM) SLTA tahun anggaran 2017, Kresna menyatakan tidak begitu mempersoalkan.

Bantuan tersebut bisa diturunkan asalkan penyaluran BKSM tidak tumpang tindih dengan bantuan serupa yang diberikan pemprov.

Tahun ini pemprov mengalokasikan BKSM sebesar Rp 47 miliar untuk seluruh siswa SMA dan SMK miskin di Jatim.

''Asalkan, by name by address berbeda,'' tuturnya.

Kresna menjelaskan, segala bentuk alokasi dana dari pemprov akan mengucur setelah memasuki tahun ajaran baru 2017 pada Juli mendatang.

Karena itu, cabang dinas pendidikan menekankan agar setiap SMA dan SMK benar-benar mengatur keuangan sekolah dengan cermat.

Yakni, melalui rencana anggaran dan kinerja kepala sekolah (RAKKS). ''Harus cermat karena satu semester ini sumber pembiayaan memang masih terbatas,'' ungkapnya.

Meski demikian, berdasar Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, pihak SMA dan SMK diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan.

Komite bisa membantu penggalangan dana yang bersifat sukarela. Namun, tidak boleh ada unsur paksaan atau menjurus menjadi sumbangan pendanaan pendidikan (SPP).

Karena itu, Kresna menekankan bahwa keberadaan komite sekolah dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) begitu penting. ''Peranan keduanya harus dioptimalkan,'' katanya. (her/ota/c4/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ini SMAN-SMKN Kota Batu Sudah Gratis


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler