jpnn.com - jpnn.com - Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, kini menjadi perbincangan serius di kalangan para guru dan kepala.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/wali kota ke tangan gubernur ini mulai diberlakukan 1 Januari 2017.
BACA JUGA: Pemkot Siap Beri Bantuan untuk SMA/SMK Jika Diizinkan
Namun masih ada juga di antara guru dan kepala sekolah di tingkat SMA/SMK yang menilai aturan itu belum tepat diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, penerapan kebijakan itu berdekatan dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah.
“Lebih dari itu surat keputusan (SK) pengangkatan guru dan kepala SMA/SMK yang sebelumnya dari bupati dan wali kota dirasa tumpang tindih dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud belum lama ini,” ujar anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sabar AS kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: UNBK, SMP tak Punya Komputer Bisa Pinjam ke SMA
Yang paling dikhawatirkan, sebut politikus dari Partai Demokrat Sumbar itu, bila kebijakan itu dipaksakan saat itu, mutu pendidikan yang selama ini baik di tingkat kabupaten kota akan turun, karena penerapan pengalihan pengelolaan sekolah itu berdekatan pada ujian akhir sekolah.
Selain itu, pengelolaan SMA/SMK oleh pemprov, katanya, hanya akan menjauhkan pelayanan pendidikan pemkab/pemko kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tantangan Presiden Jokowi untuk Kampus dan SMK
Jika selama ini dirasa ada yang kurang, mestinya tugas pemprov untuk membantu, bukan menjauhkannya.
Untuk diketahui lagi, lanjut dia, sebelum ini surat keputusan (SK) tentang penganggaran guru dan Kepala SMA diterbitkan oleh bupati dan wali kota. (zil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Ketimpangan Ini Begitu Jauh
Redaktur & Reporter : Soetomo