Ditebas Suami, Istri Kehilangan Empat Jari, Super Sadis!

Rabu, 23 November 2016 – 07:40 WIB
PENYIKSA ISTRI: Rus (depan), warga Desa Beno Harapan, Batu Ampar, dituntut 10 tahun penjara karena memotong jari istri. Foto: Denny Saputra/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar.

Sidang dengan terdakwa Rus, warga Desa Beno Harapan (SP 1), Kecamatan Batu Ampar, itu agendanya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Misterius! ABG Ditemukan Tewas, Sekujur Tubuhnya Terlilit Lakban

JPU menuntut 10 tahun penjara atau maksimal seperti tertera pada pasal yang disangkakan.

Kasus itu bermula Maret lalu, dipicu salah paham dan cemburu.

BACA JUGA: Waspada! Modus Lama Ini Masih Dipakai Begal

Sus yang tengah berbincang dengan rekan kerjanya, mendapat pukulan dan beberapa tendangan dari Rus.

Puncak kejadian sekitar April, Sus, istri Rus itu, kembali mengobrol dengan rekannya yang lain di depan rumah.

BACA JUGA: Inilah 3 Pelaku yang Eksploitasi Para Remaja Menemani Om-om Itu

Rus yang melihat hal itu lantas menimpas istrinya itu dengan parang. Sus terluka parah.

Empat jari kiri putus dan kakinya patah. Rus langsung kabur ke Muara Wahau, dan baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.

JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

JPU menggunakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama 10 tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.

Sementara itu, tuntutan kedua terkait kepemilikan sajam, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

Dalam surat dakwaan juga Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.

Di antaranya, akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan mata pencaharian, cacat tetap dan menimbulkan penderitaan.

"Serta sebagai seorang ayah juga tidak bisa jadi panutan dalam keluarga karena telah berbuat sadis," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan didampingi anggota Marjani Eldiarti dan Andreas Pungky Maradona, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan di hadapan majelis dalam sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (24/11).

"Sementara sidang ditunda, agar terdakwa bisa mempersiapkan pembelaan," singkat Marjani. (*/dns/ms/k8/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pendapat KPAD Soal Remaja Dibayar Rp 2 Ribu Sekali Menari dengan Om-om


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler