Ditemukan 130 Izin Penggunaan Senpi Kadaluarsa di Bogor

Sabtu, 22 Maret 2014 – 10:03 WIB

jpnn.com - BOGOR - Sebanyak 130 senjata api (senpi) milik anggota polisi di jajaran Polres Kota Bogor disita oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam). Penyitaan itu dilakukan karena masa berlaku izin pemakaian senpi yang diberikan sudah habis.

Kapolres Kota Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, pemeriksaan terhadap senpi yang dipegang anggotanya perlu dilakukan.

BACA JUGA: Pengelolaan Air, DKI Berpotensi Untung Rp 1 Triliun

Sebab, posisi peminjaman itu terkadang banyak disalahgunakan. Untuk menghindari hal itu, mereka menggelar pemeriksaan senpi kepada 354 anggota Polres Kota Bogor.

"Ini pemeriksaan rutin yang kami lakukan, soalnya kondisi fisik senpi, peluru, masa berlaku penggunaan senpi yang dipinjam pakaikan sudah habis. Kami tidak ingin anggota menyalahi aturan yang ada," tegasnya kepada INDOPOS (JPNN Grup), usai melakukan pemeriksaan, kemarin (21/3).

BACA JUGA: Ini Kata Airin Soal Honorer Bodong di Tangsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 130 senpi yang diamankan dari ratusan anggota mayoritas karena masa penggunaannya habis. Senjata yang diamankan itu terdapat dari anggota Reskrim, Intelkam, dan Polantas, serta Shabara. Seluruh senpi tersebut kemudian dibawa dan disimpan dalam gudang.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin terhadap kepemilikan senpi oleh anggota Polres Bogor Kota.

BACA JUGA: Siswa Tak Dikeluarkan, Orang Tua Lapor ke Polisi

Secara keseluruhan, ada 354 anggota yang memegang senjata. Selain pemeriksaan rutin senpi anggota, jajarannya pun akan memeriksa perizinan kepemilikin senjata di sejumlah polsek.

"Makanya kami lihat banyak aspek, termasuk gejala psikologi anggota tiap hari. Setidaknya, kehidupan sehari-hari anggota itu tidak bermasalah dan pendapatan setiap harinya mencukupi sehingga tidak banyak mengalami tekanan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Kota Bogor, Ipda Yuddi Suharjo menuturkan, dari awal pemeriksaan hingga usai mereka tidak menemukan penyalahgunaan senpi dari ratusan anggota.

Mereka hanya menemukan masa berlaku kepemilikan tersebut telah habis. Selain itu juga, para anggota pun tidak mengikuti tes psikologi untuk memperpanjang masa berlaku penggunaan senpi.

"Hanya masa berlakunya saja yang sudah habis. Cukup banyak yang punya surat izinnya mati. Kami sudah sita senjata itu dan didata kembali. Belum ada pelanggaran yang berat, tetapi hanya pelanggaran disiplin," paparnya.

Dia menambahkan, para personil yang diambil senpinya itu akan diikutsertakan kembali dalam tes psikologi. Selain itu, 130 personil yang senpinya ditarik tersebut dikenakan wajib lapor terkait kasus habisnya masa berlaku kepemilikan senpi yang habis. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Janji Perjuangkan Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler