"Menjelang puasa dan lebaran, asosiasi produk makanan dan minuman Indonesia menemukan produk makanan dan minuman impor yang membahayakan masyarakat beredar di pasaran
BACA JUGA: BTN Targetkan Subsidi 130 Ribu Unit Rumah
Jenis produk dan makanan yang membahayakan itu mencapai sekitar 40 item produk," kata Franky Sibarani, didampingi anggota tim yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Chris Kanter, Putri K Warani (Ketua Umum PP Kosmetik), Ratna Sari Lopi (Aptindo), di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (29/7).Beberapa produk makanan dan minuman ilegal yang perlu diwaspadai menjelang puasa dan lebaran antara lain ayam tiren (mati kemarin), daging sapi gelonggongan, produk kadaluarsa, dan pangan impor yang berbahaya
Bahkan dari 40 jenis produk, lanjutnya, terdapat beberapa pelanggaran seperti tidak mencantumkan kode ML (merek luar negeri) untuk produk impor, dan tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia meski telah mencantumkan kode ML
BACA JUGA: BLU Perumahan Resmi Diluncurkan
"Kami bersama Kadin, sudah menyurati pemerintah untuk mengawasi secara ketat seluruh produk makanan yang beredar di pasar terutama produk impor menjelang puasa dan Lebaran," tegasnya.Prihal beredarnya makanan dan minuman illegal, Wakil Ketum Kadin, Chris Kanter meminta pemerintah untuk bertindak cepat
BACA JUGA: Aksesoris Elpiji Non SNI Banjiri Kalbar
Setiap tahun menjelang puasa dan lebaran pasar Indonesia dibanjiri berbagai produk illegalUntuk itu, pemerintah wajib menindaknya," kata Chris.Menurutnya, motif yang digunakan pelaku sama, yaitu dengan mengemas ulang (repacking)Sehingga tidak dapat diketahui oleh konsumen“Ini yang menjadi masalah, semua berujung pada mengorbankan masyarakat Indonesia,” kata Kandidat Ketua Umum Kadin Indonesia itu lagi.
Sikap tegas TPHPI ini, lanjutnya merupakan wujud dari tanggung jawab TPHPI untuk melindungi pasar dan masyarakat dalam negeri.
Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini juga menambahkan bahwa salah satu persoalan terkait perlindungan pasar dalam negeri sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No.62/M.DAG/12/2009 jo Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yakni kewajiban pencantuman/penggunaan label Bahasa Indonesia untuk produk non-pangan, spare part kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya.
"Hanya saja Permendag itu baru berlaku per Desember 2010 mendatangMengingat kondisi pasar yang relatif tidak lagi terkontrol, Kadin dan TPHPI mendesak agar Permendag itu dipercepat pemberlakuannya menjadi 1 September 2010," tegas Chris(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Tenaga Air Baru 5,5 Persen
Redaktur : Tim Redaksi