Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti

Kamis, 24 Februari 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pengelolaan universitasAnmaning itu untuk eksekusi atas eksekusi putusan MA No.410 K/Pdt/2004 yang sudah diperkuat dengan putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lexsie Mamonto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Thoby Mutis cs dan memberikan teguran sebagai tahapan eksekusi

BACA JUGA: Nanan: Susno Harus Berkantor

“Delapan hari sejak anmaning dilakukan, pihak termohon harus segera melakukan atau menjalankan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu,” ujar Lexsie saat dihubungi, Kamis (24/2)


Ia menambahkan, Thoby Mutis cs sempat menyatakan keberatan karena telah mengajukan gugatan baru atas status yayasan Trisakti di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara

BACA JUGA: Mangkir, Jaksa Poltak Urung Diperiksa

Akan tetapi, lanjut Lexsie, hal itu tidak akan menunda ataupun membatalkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

“Bantahan dan gugatan baru tidak akan menghalangi eksekusi
Jawaban atas keberatan yang baru diajukan Thoby Mutis cs akan kami beritahukan sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Lexsie.

 Terpisah, Tim V yang yang diberi mandat Yayasan Trisakti untuk mengembalikan Universitas Trisakti di bawah naungan Yayasan Trisakti, meminta Thoby Mutis untuk segera hengkang

BACA JUGA: Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan

Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung menyatakan, Thoby Mutis harus patuh dengan perintah pengadilan untuk meninggalkan dan melepas jabatannya sebagai Rektor Universitas Trisakti

“Kami sangat apresiatif dengan langkah PN Jakarta Barat dalam menangai kasus iniSaat ini kami hanya tinggal menunggu waktu eksekusinya yang terhitung delapan hari mulai dari sekarang,” ungkap Anak Agung di dalam konferensi persnya di Tamani Café, Jakarta, Kamis (24/2).

Seiring dengan adanya anmaning tersebut, lanjut Anak Agung, maka yang harus hengkang tak hanya Thoby MutisSeperti diketahui, putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; ProfDRH.APrayitno, drSpKJ, dan DrsImmanuel Bonjol Siagian, MH.  Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum,” tegas Anak Agung.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumartini Jadi Saksi di Sidang Edmond


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler