JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat di Kepolisian Republik IndonesiaMakanya, Susno harus melaksanan tugas dan tetap berkantor.
“Beliau tetap harus melaksanakan tugasnya dan berkantor seperti pejabat Polri yang lain,” ujarnya usai bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Perwira tinggi Polri yang menjadi terdakwa menilep dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap kasus PT Salmah Arowana Lestari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tak menghuni sel setelah masa penahanannya habis
BACA JUGA: Mangkir, Jaksa Poltak Urung Diperiksa
Pekan ini, Susno yang juga mantan Kabareskrim Polri akan berkantor di Mabes PolriApakah sebagai status terdakwa yang disandang Susno Duadji tidak akan dipersoalkan? Nanan yang juga mantan Kapolda Sumatera Utara ini tidak mempermasalahkan
BACA JUGA: Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
“Selama ini gaji dan berbagai hak lainnya yang melekat pada dia (Susno) selaku anggota Polri, masih tetap diberikan,” katanyaSebagaimana diberitakan, Kamis (24/2) pagi ini, setelah dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan 90 harinya habis, terdakwa kasus korupsi Komjen Polisi Susno Duaji kembali berkantor di Mabes Polri
BACA JUGA: Sumartini Jadi Saksi di Sidang Edmond
Bahkan usai bertemu Kapolri, mantan Wakil Ketua PPATK ini mendapat jabatan baru sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri.(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Yakin Golkar-PKS Aman di Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi