jpnn.com, JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Ketiga terdakwa itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Fakta Ini Bakal Jadi Penentu Vonis untuk Ferdy Sambo Cs
Bharada Richard dkk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umun (JPU).
Pantauan di lokasi, Richard Eliezer tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih.
BACA JUGA: Nikita Willy Ternyata Pernah Bertemu Ferdy Sambo, Potret Lama Bikin Geger
"Richard, Richard," teriak fannya di ruang sidang.
Namun, wajah Richard Eliezer enggan menoleh sedikit pun ke arah fannya.
BACA JUGA: Ada Kecurigaan soal Pengalihan Isu dari Persidangan Ferdy Sambo Cs
Dia memilih duduk membelakangi fannya dan mengarah ke meja hakim.
Sementara itu, terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Ricky dan Kuat juga tampak mengenakan kemeja putih.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta ketiga terdakwa agar duduk di kursi penasihat hukum masing-masing.
Hakim Wahyu kemudian meminta para saksi masuk ke ruang sidang. Selanjutnya, Hakim Wahyu mengecek identitas para saksi.
Adapun sepuluh saksi yang dihadirkan JPU untuk ketiga terdakwa ialah eks Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soflanit, eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel, eks Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.
Lalu, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, eks Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendk, eks Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
JPU mendakwa mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irma Hutabarat Kritik Pedas Sidang Kasus Brigadir J, Singgung ART dan Ajudan Ferdy Sambo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama