jpnn.com - TARAKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan KS (34) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan siswi SMA Hang Tuah Tarakan bernama Fitri. Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat adanya keterlibatan orang lain, termasuk istri dan ayah tersangka yang sempat dicurigai.
"Penyidik sudah memastikan hanya satu tersangka dari kematian Fitri yaitu KS merupakan pelaku utama dari hilangnya korban sejak tanggal 9 Agustus hingga ditemukannya mayat korban pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (29/8).
BACA JUGA: Inilah Modus Baru Penipuan, Pejabat jadi Sasaran
Selain itu, Sudaryanto mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari keluarga tersangka baik dari istrinya maupun bapak tersangka.
“Kami sudah memintai keterangannya, dan tidak ada mengarah ke sana, karena saat pembunuhan terjadi keduanya berada di dalam gereja dan tidak mengetahui peristiwa itu terjadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kenal di Facebook, Pacaran, Janji Dinikahi, Eh...Lapor Polisi
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, Sudaryanto mengatakan istri dan ayah tersangka ini tidak ada keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
Lantas kenapa istri dan ayah tersangka ini belum dipulangkan? Sudaryanto mengatakan, pihaknya sudah mengizinkan untuk pulang ke rumah. Namun karena masyarakat telah mengetahui bahwa tersangka ini adalah anak dari pemuka agama, maka ada rasa kecemasan dan takut sehingga istri dan ayah tersangka sementara waktu berdiam di Polres Tarakan.
BACA JUGA: Mengerikan, Pria Ditemukan Membusuk dengan Penuh Luka di Tubuh
“Mungkin karena ada rasa ketakutan terhadap keluarga korban dan para pencari fakta sudah tahu ayah tersangka ini adalah pastur digereja itu, sehingga meminta perlindungan kepada polisi,” ungkapnya.
Kapan dilakukan rekonstruksi? Sudaryanto mengatakan sejauh ini belum dilakukan karena masih dalam pemberkasan. Namun demikian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan terkait rekonstruksi tersebut.
“Yah apabila berkas sudah lengkap dan dilimpahkan kejaksaan atau untuk melengkapi berkas, secara otomatis pasti ada rekonstruksi,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sementara untuk pemeriksaan sudah cukup namun tidak menutup kemungkinan aka nada perkembangan tentu pastinya ada pemeriksaan tambahan lagi terkait berkas perkara ini,” ungkapnya.
Dia pun juga berharap, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Yah kalau menurut saya, secepatnya diserahkan ke kejaksaan tetapi memang butuh proses, karena dalam penahanan itu ada batas waktu selama 20 hari,” pungkasnya.(ule/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah... Ada yang Bawa Segepok Uang untuk Kepala BNN Kota Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi