jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan pentingnya sinergitas di antara para anggota Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian (PANTAP) untuk menghadapi perkembangan sarana dan metode konflik bersenjata di era modern warfare.
Hal itu disampaikan Cahyo saat memberikan sambutan saat Ditjen AHU Kemenkumham bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) menggelar kegiatan Asistensi dan Evaluasi Penerapan Hukum Humaniter Internasional.
BACA JUGA: Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Jatim Adu Menembak, Siapa Paling Jago?
“Salah satu sarana dan konflik bersenjata pada era modernwarfare, melalui serangan siber ke instalasi-instalasi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti perbankan, rumah sakit dan layanan publik,” kata Cahyo, Senin (8/8).
Cahyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar anggota PANTAP untuk penguatan implementasi hukum humaniter internasional (HHI) di Indonesia, khususnya di lingkungan TNI.
BACA JUGA: Ketum Apdesi yang Direstui Kemenkum HAM Tegaskan Tak Dukung Presiden 3 Periode
“TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan negara memiliki peran besar dalam implementasi HHI,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Cahyo juga menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pasukan Garuda, seperti: pada tahun 2021 satuan tugas TNI UNIFIL di Lebanon menerima penghargaan tertinggi dari PBB sebagai pasukan perdamaian yang telah menjalankan mandat dan menjaga daerah perdamaian misi dari PBB.
BACA JUGA: Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan
Satuan tugas kompi Zeni di Haiti menerima penghargaan atas jasa pengabdian misi perdamaian PBB untuk pembangunan infrastruktur masyarakat, Pasukan Garuda di Kongo meraih predikat militer terbaik untuk misi Monusco dengan minim pelanggaran dan Pasukan Garuda di Lebanon, menjadi juara umum dalam lomba menembak.
“Kami mengapresiasi hal-hal yang telah dilakukan TNI sebagai pelaku dalam pelaksanaan HHI, diantaranya melalui pengiriman kontingen Garuda ke wilayah konflik,” kata Cahyo.
Sementara itu, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Tudiono mengatakan evaluasi kinerja PANTAP dan langkah-langkah sinergitas yang perlu diambil dilakukan yakni pengembangan dan penelitian di bidang HHI, penyusunan kebijakan, serta diseminasi bersama dan intensif untuk meningkatkan implementasi HHI di Indonesia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif