jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melantik 116 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Pelantikan digelar di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/6).
Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin mengatakan, penambahan 116 PPNS di Ditjen Pajak Kemenkeu ini demi mencapai tujuan target pemasukan negara melalui pajak. Karenanya, PPNS yang baru dilantik diharapkan dapat memperkuat pengawasan. “Salah satu tugasnya ikut mengawasi tindakan penyelewengan pajak,” ujarnya, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Lebaran Tiba, 57 Napi di Kalsel Langsung Bebas
Salahudin mengungkapkan, masalah penyelewangan dan penggelapan pajak pada saat ini tidaklah mudah untuk diatasi. Sebab, banyak modus baru-baru dalam prakteknya.
Karenanya, PPNS yang baru dilantik itu diharapkan dapat terus mengembangkan diri dalam menguasai hukum perpajakan. Dengan demikian akan tercipta PPNS perpajakan yang berkualitas dan berkinerja bagus.
BACA JUGA: Stafsus Menkumham Minta BNNK Tarakan Jelaskan Insiden Penangkapan Sipir
"Institusi Korps PPNS di Ditjen Pajak juga diharapkan bisa mendukung dan mengembangkan terus para PPNS-nya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya," ujarnya.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan
Untuk itu, PPNS Ditjen Pajak saat bertugas harus bersinergi dengan para institusi penegak hukum lainnya seperti Polri. Sebab, saat ini tindak pidana dalam perpajakan tidak dilakukan secara individu saja, melainkan juga secara berkelompok.
Karenanya, perlu adanya sinergi antara PPNS Ditjen Pajak dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Kedekatan secara formal dan informal akan lebih memperkuat institusi PPNS tersebut," tuturnya.
Upaya menambah PPNS perpajakan tidak akan berakhir di sini. Ditjen AHU masih memproses empat sampai lima gelombang PPNS yang akan bertugas mengawasi penerimaan negara dari pajak.
"Kami dari Ditjen AHU akan memproses dengan cepat para PPNS dalam waktu 1X24 jam. Hal ini sudah didukung dengan adanya AHU Online," ucap Salahudin menjelaskan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Tanjung Gusta Cekatan, Tiga Napi Gagal Melarikan Diri
Redaktur & Reporter : Antoni