Lebaran Tiba, 57 Napi di Kalsel Langsung Bebas

Rabu, 21 Juni 2017 – 19:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkemenkumham) Kalsel Imam Suyudi. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANJARMASIN - Lebaran membawa kebahagiaan seluruh umat Islam, tak terkecuali yang berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di Kalimantan Selatan (Kalsel), ada 57 WBP yang akan langsung bebas saat Idulfitri nanti.

“Semuanya berjumlah 57 orang nantinya saat Idulfitri langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkemenkumham) Kalsel Imam Suyudi saat mengumumkan remisi khusus dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1438 H di Bajarmasin, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Stafsus Menkumham Minta BNNK Tarakan Jelaskan Insiden Penangkapan Sipir

Imam menjelaskan, total keseluruhan WBP di Kalsel yang memperoleh remisi adalah 2.515 orang. Rinciannya, di Lapas Banjarmasin ada 525 napi, Lapas Kotabaru (469 orang), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berjumlah 261 orang, Lapas Narkotika Karang Intan (261 orang), serta banyak lagi di lapas dan rutan se-Kalsel. "Adapun di wilayah Kalsel untuk kategori pidana umum 47 orang dan pidana khusus sepuluh orang, ” ujarnya.

Imam juga menjelaskan soal remisi khusus keagamaan bagi WBP. Menurutnya, ada remisi sebanyak 15 hari bagi napi yang menjalani hukuman pidana selama 6-12 bulan.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan

Sedangkan napi yang menjalani hukuman selama setahun memperoleh remisi selama sebulan. Sedangkan bagi WBP yang menjalani masa hukuman selama 4-5 tahun, remisinya adalah 45 hari.

“Kepada WBP yang menjalani masa hukuman selama  enam tahun diberikan remisi dua bulan setiap tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: Sipir Tanjung Gusta Cekatan, Tiga Napi Gagal Melarikan Diri

Lebih lanjut Imam mengatakan, remisi khusus keagaman merupakan bagian implementasi Nawacita untuk menyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Tujuannya adalah penegakan hukum yang memberi penyadaran kepada WBP.

Melalui pemasyarakatan, WBP diharapkan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian ketika selesai menjalani masa hukuman bisa kembali diterima oleh lingkungan masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan. ”Tentu melalui Pemasyarakatan Cerdas,” harapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balitbangkumham Sediakan Solusi untuk Persoalan Lapas Cipinang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler