Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan

Selasa, 20 Juni 2017 – 23:49 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus staf khususnya, M Nurdin untuk mengusut peristiwa penangkapan sipir di Lapas Kelas IIA Tarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, ada dugaan penangkapan terhadap petugas jaga di Lapas Kelas IIA Tarakan itu diwarnai arogansi.

“Saya sudah menekankan bila lembaga yang saya pimpin ada petugas yang salah dalam kerjanya silakan diberitahukan. Jangan menuding dan melakukan tindakan sepihak,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Sipir Tanjung Gusta Cekatan, Tiga Napi Gagal Melarikan Diri

Yasonna menjelaskan, tindakan sepihak itu terjadi pada sipir bernama Hendra Delpian . Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Tarakan itu dijemput paksa oleh petugas BNN Kota Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan, pada Senin (12/6) malam.

Namun, penangkapan itu tanpa koordinasi dengan pihak Kemenkumham. Bahkan, Delpian lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA: Balitbangkumham Sediakan Solusi untuk Persoalan Lapas Cipinang

“Petugas yang berjaga di lapas ditangkap paksa tanpa ada koordinasi dengan pihak lapas. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat lima kilogram oleh tim dari Lantamal XIII/Tarakan,” ucapnya.

Yasonna menegaskan, pihaknya tak akan menghalangi jika ada pegawainya yang harus diproses hukum. Namun, sambungnya, ada baiknya sesama instansi pemerintah untuk berkoordinasi.

BACA JUGA: Empat WNA Napi Lapas Kerobokan Kabur, Begini Kronologisnya

"Sebagai sesama lembaga pemerintah kenapa susah untuk berkoordinasi," tambahnya.

Sedangkan Staf Khusus Menkumham M Nurdin mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa terhadap Hendra. Menurut Nurdin, pihak BNNK tidak memahami ekses dari tindakan sepihak itu.

Nurdin menegaskan, Hendra sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam lapas. Karenanya, sambungnya, semestinya penangkapan atas Hendra tidak dilakukan secara gegabah.

Jika Hendra memang melakukan pelanggaran karena terseret kasus narkoba, sambung Nurdin, mestinya BNN berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi tidak melakukan secara nonprosedural,” ucapnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, pihak lapas dengan segala keterbatasannya sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamanan para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, penangkapan nonprosedural itu tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik.

Saat BNNK Tarakan menangkap Hendra, kata Nurdin, para WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing setelah acara salat tarawih bersama. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan, lanjutnya, hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang WBP mencuri kesempatan untuk kabur karena ketiadaan petugas P2U.

Yang lebih disayangkan, kata Nurdin, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari BNN mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu. “BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakanwil Kemenkumham Tak Yakin Sipir Lapas Tarakan Ikut Sindikat Narkoba


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler