Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026

Rabu, 27 November 2024 – 05:55 WIB
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian saat rapat koordinasi dengan KPK secara daring melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi.

Kegiatan ini guna menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 tanggal 21 November 2024 hal Koordinasi Draf MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.

BACA JUGA: KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi

Adapun kegiatan diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

BACA JUGA: David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK

“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana," tegas Fernando Siagian.

Selain itu, Fernando menjelaskan terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA: Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai

“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draf MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan berfokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhidarnya kegiatan atau nama fiktif,” tegas Fernando Siagian.

Kemudian, kata Fernando, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya.

Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan.

“Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” ujar Fernando.

Lebih lanjut, Fernando menegaskan regulasi Perkada tentang hibah, bantuan social dan bantuan keuangan bisa digabung.

Namun, hal ini penting dipastikan kembali di Perkadanya, mana dana hibah, dana bantuan sosial dan bantuan keuangan, apakah bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan keuangan maka dari pada itu perlu disesuaikan kembali nomenklatur bantuan pemerintah menjadi bantuan keuangan.

Selain itu, Fernando menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah, salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesi (RI) sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah.

Hal itu meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggunaan SIPD RI diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.

“SIPD RI berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta urusan lainnya," pungkas Fernando Siagian.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler