jpnn.com - DENPASAR - Sebagai komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Indonesia dari pinggiran, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, aparatur desa harus menerapkan belanja desa secara tepat sasaran dan tepat potensi, supaya kucuran dana desa dapat berkontribusi maksimal untuk pembangunan perekonomian desa.
BACA JUGA: Pelatihan P3PD, Dirjen Bina Pemdes Ungkap Cara agar Lilin-lilin dari Desa Bercahaya
Sekretaris Ditjen Bina Pemerintaha Desa (Sesditjen Bina Pemdes) Kemendagri Paudah mengatakan hal itu saat penutupan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023”, di Hotel Aston, Denpasar, Kamis (26/10).
Paudah menjelaskan, P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja desa yang baik dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Mengajak Aparatur Desa Produktif, Bukan Komsumtif
Secara keseluruhan, pelatihan ini melibatkan sejumlah 33.458 Desa yang tersebar di seluruh provinsi.
Adapun khusus untuk Provinsi Bali, pelatihan melibatkan 1.900 peserta dari 475 Desa yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa di Provinsi Bali.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Menilai Optimisme Tumbuh di Desa-desa
"Tuntas sudah proses pelatihan yang saudara-saudara sekalian jalani dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikuti pelatihan ini pastinya telah dapat memahami setiap materi yang diajarkan," kata Paudah.
Dia berharap, materi-materi pelatihan diimplementasikan sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di wilayah Desa masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Paudah menekankan bahwa upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya dilihat dari segi pembangunan infrastruktur. Namun, juga segi pembangunan kualitas sumber daya di desa.
"Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan roda perekonomian di desa," paparnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama pemerintahan di tingkat desa.
Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat di desa.
Pemerintahan Desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/potensi desa guna mendukung perekonomian desa, sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat Desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap, dan Keterampilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunannya secara maksimal.
Namun diakui, hal itu belum didukung pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu