Ditjen Bina Pemdes Dukung Percepatan PSN melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Selasa, 23 Mei 2023 – 12:38 WIB
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto (kiri) bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menghadiri rapat Pembahasan Percepatan PSN melalui revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Senin (22/5). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, di gedung Setkab RI, Jakarta, Senin (22/5).

Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Setkab Bidang Polhukam Purnomo Sucipto, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian ATR, dan Perwakilan Kemenko PMK.

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Pimpin Rapat Evaluasi Serapan Anggaran P3PD TA 2023

Dalam kesempatan itu, Satya Bakti membahas tentang penyediaan tanah khas desa untuk PSN.

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PSN sudah harus selesai pada semester I tahun 2024.

BACA JUGA: Rapat Percepatan Penyerapan Anggaran, Dirjen Bina Pemdes Menekankan 3 Hal

Dikatakan, perizinan lahan harus diselesaikan sesuai izin oprasional atau pemanfaatan kawasan hutan.

Selama ini, lanjutnya, PSN yang terhambat karena masalah tanah menyebabkan banyak proyek terhambat.

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Berharap Desa Purwodadi jadi Model Percontohan bagi Ribuan Desa

Oleh karena itu, Permendagri tentang Pengolaan Aset Desa perlu disempurnakan.

“Secara umum rapat ini membahas tentang terkait biaya operasional dalam upaya pencarian tanah pengganti PSN kepada pemerintah desa,” ungkap Satya Bhakti Parikesit.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang perlu ditindak lanjuti secepatnya.

Untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP)," ujar Eko.

Sementara itu, Gani Nugraha, perwakilan kementerian PUPR mengatakan, surat izin dan Biaya Operasional Pemerintah (BOP) dapat disetujui sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaiakan tanggapan serupa.

Setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan, salah satunya biaya penggantian tanah, apabila terdapat Biaya Operasional Pemerintah (BOP) , maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk Tanah Kas Desa (TKD).

TKD bisa dibiayai dari Biaya BOP dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.

Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana BOP bersumber dari instansi pemohon, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler