Ditjen Bina Pemdes Mengoptimalkan Kerja Sama Desa untuk Kurangi Kesenjangan

Sabtu, 25 November 2023 – 10:12 WIB
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menggelar FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (24/11). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) tengah merevisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Revisi Permendagri 96 ini dilakukan salah satunya untuk mengoptimalkan kerja sama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Mengevaluasi P3PD 2023 demi Perbaikan Pelaksanaan pada 2024

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di desa.

Oleh karena itu, keterlibatan para stakeholder dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan di Desa.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Meminta Pemda Memperkuat P3PD 2024

Apalagi, Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Ini semua perlu diidentifikasi dan dikelola secara lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.

"Sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar-desa sebagai akibat dari perbedaan potensi," katanya saat membuka acara FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, Jumat (24/11).

BACA JUGA: Sesditjen Bina Pemdes: Tolong ya, Penanganan Stunting Jangan Hanya Jargon

Pada kesmepatan yang sama, Murtono mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.

"Oleh sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," kata Murtono.

Murtono menjelaskan, salah satu contoh permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Ini perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.

Penguatan terhadap lembaga kerja sama desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar Desa.

Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerja sama desa.

"Dengan diinisiasinya proses revisi ini diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan desa dan menjawab kebutuhan serta tantangan di masa yang akan datang," kata Murtono. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler