Ditjen Cipta Karya Tingkatkan Pengetahuan PPID

Selasa, 15 November 2022 – 19:23 WIB
Para pembicara FGD dalam rangka meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Direktorat Jenderal Cipta Karya di salah satu hotel di bilangan BSD City, Tangerang, Senin (14/11). Foto: Ditjen Cipta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di bilangan BSD City, Tangerang, Senin (14/11).

FGD itu bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

BACA JUGA: Kominfo: PPID Berperan Bangun Kualitas Komunikasi Publik yang Sehat

FGD diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh tanah air yang ada di Ditjen Cipta Karya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Ditjen Cipta Karya dengan menghadirkan tiga narasumber yang mumpuni di bidangnya.

BACA JUGA: Selamat, PPID KLHK Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP

Mereka adalah Mirah Nawangsari dari Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR; Agus Pramono, Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pada kesempatan awal, Mirah Nawangsari menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Peran PPID Sangat Vital dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Menurut dia, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan di informasi di badan publik.

Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.

Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi Atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya.

Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.

Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi.

Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik. Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Pramono memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Menurut Agus, sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respon Badan Publik atas keberatan.

Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Misalnya, sengketa KIP dalam hal tidak dijawab sebagaimana mestinya, sengketa KIP dalam permohonan jumlah banyak, berulang dan sekaligus, serta sengketa KIP atas permohonan ditanggapi tidak prosedural.

Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa.

“Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.

Selanjutnya, Annie Londa, tenaga ahli dari KIP memaparkan, meski sekarang ini adalah era keterbukaan informasi publik, namun tidak semua informasi harus dibuka.

Annie menegaskan Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Kedua, Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FGD berlangsung cukup efektif dengan sejumlah games terkait informasi publik yang melibatkan setiap peserta.

Menutup acara diskusi, Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto berharap para peserta sebagai garda terdepan penyelenggara layanan informasi publik dapat menerapkan di lingkungan kerja masing-masing serta dapat mentransfer pengetahuan yang diperoleh kepada rekan lainnya.

“Kami harapkan melalui FGD ini, sekembalinya ke tempat kerja masing-masing, petugas PPID dapat menyampaikan informasi publik lebih baik. Data lebih update, informasi lebih jelas, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Riono.

Dia berharap kegiatan yang meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan tugas ini perlu dilakukan secara rutin sehingga permasalahan terkait informasi publik dapat dilakukan secara baik, transparan, akuntabel, dan dapat mengurangi kesalahan dan menghindari sengketa.

“Kegiatan-kegiatan semacam ini juga harus dapat dipublikasikan secara baik,” pungkas Riono.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler