Ditjen KI Bakal Tolak Merek Cap Kaki Tiga

Jumat, 06 Oktober 2017 – 15:13 WIB
Minuman kemasan Cap Kaki Tiga. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menolak pengajuan kembali merek Cap Kaki Tiga.

Alasannya karena sebelumnya dalam peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) memenangkan Warga Negara Inggris Russel Vince agar tidak menggunakan merek tersebut.

BACA JUGA: Jangan Lagi ada Pipa Pertagas yang Dijebol Swasta!

“Kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan (didaftarkan) kembali, “ ujar Kasubag Humas Ditjen Kekayaan Intelektual, Ardiansah H di Jakarta, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut dihapus, tetapi akan sulit bila ada pihak yang mengajukan merek yang sama.

BACA JUGA: BKPM Tawarkan Destinasi Prioritas ke Investor

“Karena database kami sudah pernah masuk data merek tersebut dan bila selama merek tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru,” katanya.

Sehingga, bila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali dan akan menjadikan suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.

BACA JUGA: 93 Persen Transaksi CIMB Niaga di Luar Kantor Cabang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

Octavian Adhar selaku kuasa Hukum Russell Vince menjelaskan, dengan adanya putusan itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man.

Selain itu harus segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Sementara, BPOM enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai penarikan produk Cap Kaki Tiga yang diduga masih ada di pasaran, padahal MA sudah memerintahkan pencoretan merek tersebut.

“Saya akan mengecek dahulu ya, tapi yang jelas BPOM melakukan penarikan produk lebih terkait kepada keamanan,” katanya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peritel Bersedia Bermitra dengan Warung UKM


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler