jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan mengatur regulasi kemitraan antara pelaku usaha ritel modern besar dan warung/toko kelontong usaha kecil dan menengah (UKM) mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim April Wahyu Widati mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana itu.
BACA JUGA: Ritel Modern Pasok Warung Tradisional, UMKM Menjerit
”Yang perlu ditekankan, harus ada komunikasi dengan para pihak terkait. Supaya ketika itu diterapkan, semua peritel bisa menjalankan program dengan baik,” ujarnya, Kamis (5/10).
Saat ini, regulator dari Kementerian Perdagangan juga masih membahas rencana tersebut secara intensif dengan Aprindo.
BACA JUGA: Aturan Lelang Gula Rafinasi Belum Matang
Secara umum, lanjut dia, Aprindo memiliki sejumlah masukan terkait rencana kemitraan itu.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Perdagangan 7/2009 disebutkan, ada lima format ritel.
BACA JUGA: Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
Cakupannya adalah minimarket, supermarket, hipermarket, department store, dan wholesale alias perkulakan.
Di dalam aktivitas bisnisnya, empat di antara lima format tersebut berhubungan langsung dengan konsumen akhir atau end user.
”Jadi, hanya satu format yang memang ditujukan untuk melayani para pedagang maupun peritel kelontong dan warung. Yakni wholesale,” papar dia.
Untuk sekarang ini, ada lima anggota Aprindo yang memiliki format wholesale atau grosir.
Meski demikian, sebagai bagian dari upaya mendukung program kemitraan tersebut, Aprindo juga mengusulkan perlunya rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Mulai para produsen, distributor/supplier, hinga wholesaler pusat maupun di daerah.
”Tentunya rapat itu difasilitasi Kemendag,” jelas April.
Sebenarnya, bagi peritel modern, menggandeng UKM bukan hal baru.
Sejumlah peritel sudah bermitra dengan UKM sejak lama, tapi dengan konsep dan mekanisme yang berbeda-beda.
Contohnya, PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan kemitraan sejak 2003 dengan usaha kecil menengah.
Bahkan, memiliki program upgrade warung dengan melibatkan 1.500 tenaga di 47 ribu warung.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menambahkan, aturan kemitraan tersebut sedang dibahas dengan pengusaha.
Usulan sementara, nanti tiap ritel modern mempunyai sales point yang khusus melayani ritel tradisional.
”Jadi, nanti harus ada ritel yang punya sales point yang khusus melayani warung,” ujarnya. (res/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras
Redaktur & Reporter : Ragil