JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pembicaraan DPR dengan presiden dalam rangka mencari win-win solution.
“Pemanggilan presiden ini sesuai dengan hasil pertemuan antara DPR dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),” katanya pada seminar bertema 'Perlukah Ditjen PMPTK Dilikuidasi?" di gedung DPR, Kamis (27/5).
Rapat dengan presiden ini, tandasnya, karena pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2004 lalu di Istora Senayan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan guru sebagai profesi
BACA JUGA: Genjot Mutu Guru, Galakkan Kuliah Jarak Jauh
Oleh karena itu, usai peringatan HGN itu juga lahir UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta dibentuk Ditjen PMPTK.Rully menjelaskan, DPR menolak peleburan Ditjen PMPTK ini karena dari sudut pandang aturan perundang-undangan yakni Perpres No 47/2009 tentang Pembentukan dan Tata Organisasi Kementerian pasal 36 ayat 1 yang berbunyi jumlah ditjen sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, maka keberadaan Ditjen PMPTK masih dapat dipertahankan.
Selain itu, jika dilihat secara faktual, salah satu alasan yang mendasari pembentukan ditjen ini menurut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ialah terlalu beratnya beban tugas meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya yang sebelumnya ditangani oleh unit kerja setingkat direktorat
Lebih jauh politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, karena keberadaan ditjen ini merupakan satu kesepakatan politis maka kebijakan yang diambil tidak bisa berdasarkan kajian akademis semata
BACA JUGA: Guru SMK Masih Langka
Melainkan harus melibatkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kesepakatan itu, dalam hal ini pihak komisi X DPRBACA JUGA: Dana Pendikan Habis untuk Bayar Guru
Yakni, Ditjen PMPTK sebagai satuan kerja telah memiliki anggaran dalam APBN 2010.Kendala kedua, yakni secara struktural ditjen ini mempunyai unit kerja dibawahnya yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) di setiap provinsi.
Reposisi pengelolaan guru dari satu ditjen ke dalam tiga pejabat eselon II akan mereduksi bargaining power dalam pengelolaan guru secara nasionalSecara teknis, dengan struktur ini akan terjadi trialisme pengelolaan guruKhususnya dari segi kebijakan, anggaran dan koordinasi“Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada eselon II juga dapat menginspirasi pengelolaan guru menjadi hal yang tidak penting bagi daerah,” terangnya.
Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menanggapi hal ini mengatakan, peleburan ditjen PMPTK ini dimaksudkan untuk mereformasi layanan pendidikanApalagi pada rencana strategis (renstra) 2010-2014 dicanangkan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Restrukturisasi ini, katanya, untuk memperkuat tata laksana, sumber daya manusia dan budaya kerja di lingkup Kemendiknas“Tidak akan ada pemecatanNamun (para pegawainya) akan didistribusikan ke ditjen-ditjen Kemendiknas lainnya,” tutur M Nuh ketika ditemui usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Ditjen PMPTK di Gedung Kemdiknas, Jakarta.
Dia bertemu dengan para staf ditjen yang berada di lantai 16 untuk menenangkan perasaan para staf bahwa tidak akan ada pemecatan ataupun sejenisnya setelah ditjen PMPTK dilebur(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-UE Teken MoU Dana Hibah Pendidikan Rp 2,4 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi