DItjen Pajak Berlakukan Tax Refund

Senin, 03 Mei 2010 – 09:37 WIB
SEKITAR satu bulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund kepada wisatawan mancanegara (wisman)Untuk melancarkan kebijakan tersebut Dirjen Pajak menunjuk delapan toko ritel

BACA JUGA: Sido Muncul Ekspansi ke Bisnis Hotel



Untuk dapat menikmati fasilitas pengembalian PPN atau tax refund, wisman harus memperhatikan sejumlah hal
Seperti barang yang dibeli merupakan barang kena pajak, pembelian barang dalam satu struk minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500.000 dan tercantum di faktur pajak khusus.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo belum lama ini mengatakan  delapan toko ritel itu terdiri atas lima toko di Jakarta dan tiga toko di Bali yang melayani tax refund

BACA JUGA: Astra Bukukan Laba Bersih Rp 3.

Untuk lima toko di Jakarta seperti Pasaraya Blok M, Sarinah, Metro Pondok Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal II D Bandara Soekarno Hatta
Sedangkan Bali di Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayan Bali Kuta Square Blok A Nomor 12.

Ditjen Pajak memberlakukan kebijakan pemberian fasiltas tax refund kepada wisman berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang mulai berlaku 1 April 2010 lalu

BACA JUGA: PLN Undang Investor Garap PLTU Malut

Pemberian tax refund kepada turis asing dimaksudkan untuk memajukan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisman berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, jumlah toko yang berpartisipasi dalam pemberian fasilitas itu masih sangat minim dan akan terus ditambah secara bertahap.’’Pastinya mereka wajib memasang logo VAT refund for tourist, VAT adalah value added taxFasilitas VAT refund pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus,’’ jelasnya.

Kriteria turis asing yang mendapat tax refund adalah orang atau pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara  memenuhi syarat yaitu bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak kedatanganSelain itu, yang bersangkutan juga bukan kru dari maskapai penerbangan’’Pada tahap awal, turis asing dapat mengajukan klaim pengembalian pajak melalui konter VAT refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Bali,’’ kata RobertNamun demikian kebijakan yang positif dan insentif pajak bagi wisman tersebut belum berjalan seperti yang diharapkanMeski sudah sekitar satu bulan, promosi tentang tax refund masih banyak pihak yang mengetahui hal itu

Meski demikian, sambutan positif berdatangan’’Ini jelas langkah positif dari pemerintahPenumpang dapat lebih banyak lagi diangkut dari luar negeri ke Indonesia dan bila peningkatan sangat tinggi, kami akan tambah armada lebih banyak lagi,’’ kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, belum lama ini.  
Sambutan positif juga datang dari berbagai pihak seperti  Ketua Umum Asosiasi Penjual Tiket Penerbangan Indonesia sekaligus Ketua Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies Jakarta Herna DanuningratLalu Ben Sukma, ketua Asita dan PHRI Yanti SukamdaniMenurut para pelaku industri pariwisata tersebut, pengembalian PPN akan menjadi salah satu daya tarik bagi turis asing berkunjung ke IndonesiaKebijakan itu juga mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak selama mereka di Indonesia dan tentunya ingin tinggal lebih lama.’’Pengembalian pajak ini telah menjadi pertanyaan turis asing sejak lama karena kebijakan seperti itu telah diterapkan di Eropa, Amerika, dan banyak negara di Asia sejak lebih dari 10 tahun lalu,’’ kata Herna.

Sedangkan Ben Sukma menyarankan agar pemerintah melakukan publikasi dengan cepat dan tepat agar calon turis asing mengetahui aturan iniKedutaan Besar harus memublikasikanPercuma ada aturan bagus, tetapi tak ada yang tahu hal iniSelain itu, permohonan pengembalian (reimburse) dari PPN ataupun PPnBM hendaknya tidak berbelit-belit’’Di negara ini kan birokrasi selalu menghadangBertele-telenya urusan administrasi membuat kita malasJangan sampai itu membuat turis asing merasa terbebani,’’ katanya

Satu bulan berlangsung masih hanya beberapa pihak yang tahuSehingga, dampak dari kebijakan tersebut belum terlihat apa-apaAkan tetapi tidak lantas kita melihat ini satu kegagalan, setidaknya satu bulan pertama sebagai ajang sosialisasi, dan bulan berikutnya baru bisa dikaji lalu dievaluasi.
’’Kalau dievaluasi sekarang mungkin hasilnya belum maksimalKarena publikasinya pun masih sangat minimBahkan yang tahu tentang tax refund ini pun baru segelintir orangKesimpulannya, pemerintah masih kurang sisualisasi,’’ pungkasnya

Pemerintah mencanangkan untuk sementara waktu insentif ini diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, BaliBerikutnya, Bandung, Jogjakarta, Lombok yang merupakan destinasi yang lebih didominasi wisman’’Saya akui memang masih sedikit orang yang tahuBahkan saat saya tanya ke toko-toko gimana progresnya, mereka hanya menjawab belum ada, dan masih sepi,’’ ujar Firmansyah Rahim, Dirjen Destinasi Kemenbudpar belum lama ini

Akan tetapi untuk menarik minat turis, bukan hanya dengan kebijakan pajak, melainkan juga faktor keamanan, pelayanan di bandara, stasiun kereta api dan terminal bus, ketersediaan transportasi  yang nyaman, dan kemudahan akses menuju lokasi wisataTanpa perbaikan berbagai faktor itu, lanjutnya, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing tidak lantas signifikan setelah pembelakukan tax refund(nel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Jajagi Penggunaan Baja Lokal


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler