Ditjen Pajak Gandeng KPK

Untuk Menagih Tunggakan Daluarsa

Senin, 14 November 2011 – 08:48 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak langsung merespon kritikan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pajak daluarsaDitjen pajak menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang yang daluarsa

BACA JUGA: DPR Tawarkan Jalan Tengah Proyek PLTA Asahan III



Ke depan, Ditjen Pajak secara konsisten akan melakukan langkah-langkah menyelesaikan permasalahan tersebut
Di antaranya, mengintensifkan proses penagihan  baik secara persuasif atau aktif

BACA JUGA: Wapres Janji Turunkan Harga Di Papua



Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi mengatakan, penagihan secara persuasif dilakukan dengan menghimbau atau melakukan konseling kepada para penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya
Sedangkan penagihan secara aktif merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum (Law Enforcement) yang dilakukan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Menpera Minta Pengembang Bangun Rumah Pintar



"Penagihan ini meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/11)

Langkah selanjutnya yakni melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh IndonesiaMenurutnya, dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini

"Selanjutnya, kami akan meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan melakukan penilaian kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," katanya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Jadi Airlines Partner Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler